Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sama dengan UU KPK, UU Cipta Kerja Kena "Typo"

7 Oktober 2020   21:36 Diperbarui: 8 Oktober 2020   11:05 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semoga pula organisasi buruh lainnya sepakat dengan Jumisih, mengajukan JR ke MK. Jadi, ketimbang aksi dan arah perjuangan terpecah, mending para buruh kompak bersama.

Penulis sedikit menambahkan, sesungguhnya hal lain yang patut dipersoalkan para buruh kepada majelis hakim MK (bila jadi mengajukan JR) adalah masalah "typo", kesalahan penulisan pada poin-poin UU.

"Typo" UU kelihatan sepele, tetapi jika akhirnya terlaksana, akan sangat membingungkan dan berbahaya. Memang, akhirnya layaklah UU Cipta Kerja ini disebut hasil kerja terburu-buru, meskipun diakui diproses dalam waktu yang panjang dan sudah melalui tahap pengecekan.

Amat mungkin di bagian lain tentu ada "typo", penulis tidak mampu membaca seluruh isi pasal dan ayat UU Cipta Kerja satu per satu. Ketebalan UU mencapai ribuan lembar.

Karena "kepo", penulis meluangkan waktu membaca poin-poin "menarik" saja. Hasilnya, penulis mendapatkan "typo" di salah satu bagian, yaitu pada Pasal 70 Ayat 2, halaman 39 (lembaran UU), mengenai besaran denda administrasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sehingga berubah fungsi.

Berikut bunyi Pasal 70 Ayat 2: "Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dikenai sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".

Tangkapan layar lembaran UU Cipta Kerja | Sumber dokumen: KOMPAS.com
Tangkapan layar lembaran UU Cipta Kerja | Sumber dokumen: KOMPAS.com
Mana tulisan yang benar, angka atau penyebutan kalimat? Inilah yang penulis maksud sebagai "typo". Angka denda diterangkan dengan kalimat yang salah.

Kejadian "typo" pada UU Cipta Kerja ini seakan mau mengingatkan publik soal UU KPK hasil revisi (UU Nomor 19 Tahun 2019) lalu.

Hal serupa kembali terjadi, di mana di UU KPK kala itu ada "typo" pada Pasal 29 butir E, yakni tentang batasan usia komisioner (pimpinan) KPK.

Di angka tertera maksimal "50 tahun" sedangkan keterangannya tertulis "empat puluh tahun". Lebih lanjut, sila baca KOMPASIANA.com ini (klik).

Nah, "penyakitnya" sama, bukan? "Typo", kekeliruan dalam penulisan, sesuatu yang tidak boleh dianggap sepele, karena bisa "menempeleng".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun