Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Fahri Hamzah dan Fadli Zon Memang Layak Dapat Bintang, Ini Alasannya

11 Agustus 2020   16:52 Diperbarui: 11 Agustus 2020   17:01 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fahri Hamzah dan Fadli Zon | Sumber gambar: Tribunnews.com

Selanjutnya, hasil seleksi pun turut diteguhkan (direstui) pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo. Seperti diketahui umum, sekretaris tim seleksi adalah Sekretaris Militer Presiden (Sesmil) sendiri.

Kabar adanya pemberian bintang jasa oleh pemerintah kepada sejumlah pihak ini rupanya menuai beragam pendapat dari publik. Tidak sedikit publik yang bertanya-tanya dan melayangkan kritikan.

Pertanyaan dan kritikan tentu bukan pada pemberian bintang jasa kepada para tenaga medis yang gugur, melainkan terhadap kedua politisi tadi, Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Barangkali untuk tenaga medis dinilai tepat, sebab mereka dianggap terbukti merelakan nyawanya bagi orang lain.

Pertanyaan dan kritikan itu adalah: Apa alasan pemerintah memberikan bintang jasa kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon? Apa jasa konkrit mereka bagi bangsa dan negara? Bukankah selama ini mereka kerap berseberangan dengan pemerintah?

Mengenai alasan pemerintah, ternyata didasarkan pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, di mana di sana termuat syarat umum dan khusus untuk memperoleh tanda atau bintang kehormatan. Syarat umumnya antara lain:

  1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI,
  2. memiliki integritas moral dan keteladanan,
  3. berjasa terhadap bangsa dan negara,
  4. berkelakuan baik,
  5. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, serta
  6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Sementara syarat khusus, utamanya untuk memperoleh Bintang Mahaputera yaitu:

  1. berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara,
  2. pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara, serta
  3. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Apakah Fahri Hamzah dan Fadli Zon memenuhi semua syarat (umum dan khusus), atau hanya sebagiannya saja? Untuk pertanyaan ini, jawabannya cuma bisa datang dari tim penilai: Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Lebih lanjut, jawaban peneguhan mesti disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Mengapa beliau sepakat dengan hasil seleksi tim penilai. Apakah beliau yakin bahwa Fahri Hamzah dan Fadli Zon nyata berjasa bagi bangsa dan negara atau tidak.

Atau jangan-jangan, alasan setujunya Presiden Joko Widodo betul seperti dugaan sebagian publik, bahwa Fahri Hamzah dan Fadli Zon sengaja diberi bintang jasa supaya ke depan mau bersikap "lunak" terhadap pemerintah?

Tampaknya tidak. Fahri Hamzah dan Fadli Zon tidak mungkin berubah. Mereka akan tetap menjadi oposisi garis keras yang rajin mengkritik setiap kebijakan yang diambil pemerintah, setidaknya di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Meringkas pertanyaan: Apa sebenarnya "jasa luar biasa" Fahri Hamzah bagi bangsa dan negara, yang diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun