Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Beri Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan ke Karyawan Swasta, Pemerintah Sebaiknya Pertimbangkan 3 Hal Ini

7 Agustus 2020   15:32 Diperbarui: 8 Agustus 2020   17:07 1040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020) | Sumber gambar: KOMPAS.com/Garry Lotulung

Dalam rangka mendorong konsumsi atau daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19, pemerintah berencana akan menggelontorkan dana bantuan sebesar Rp 31,2 triliun untuk dibagikan kembali kepada warga yang memenuhi syarat.

Ada pun warga yang dinyatakan memenuhi syarat, yakni mereka yang berprofesi sebagai karyawan swasta, memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, dan terbukti aktif terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan iuran Rp 150 ribu per bulan.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir menyebutkan, bantuan yang diberikan kepada masing-masing karyawan swasta merupakan gaji tambahan. Besaran dana yang akan diterima sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 (empat) bulan.

Meski dialokasikan per bulan, nantinya dana bantuan bakal langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan swasta per 2 (dua) bulan atau 2 (dua) tahap. Artinya, total dana bantuan Rp 2,4 juta, dan sekali terima sebesar Rp 1,2 juta.

Diperkirakan ada sekitar 13,8 juta penerima yang memenuhi syarat. Setelah proses final, pihak yang diberi tanggungjawab mendistribusikan bantuan adalah Kementerian Ketenagakerjaan. Rencananya, realisasi distribusi bantuan dapat terlaksana pada September 2020.

Pemberian bantuan gaji tambahan puluhan triliun rupiah kepada karyawan swasta tadi kiranya bisa dianggap sebagai upaya lanjutan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, seusai memberi bantuan sosial melalui Kemensos dan BLT lewat Kemendesa PDTT.

Pertanyaannya, apakah pemerintah sudah mempertimbangkan secara matang syarat-syarat di atas? Adakah terdapat perlakuan diskriminatif di sana? Betulkah akan berdampak signifikan pada peningkatan konsumsi masyarakat?

Menurut penulis, sebelum merealisasikan rencananya, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan hal-hal berikut, sehingga dana bantuan yang diberikan tepat sasaran, tidak diskriminatif, serta tidak dianggap pula oleh sebagian pihak sebagai tindakan buang-buang anggaran.

Pertama, dalam mendata karyawan swasta yang memenuhi syarat, pemerintah wajib belajar dari pengalaman sebelumnya ketika menyalurkan bansos dan BLT.

Saat bansos dan BLT direalisasikan, setelah dievaluasi, ditemukan beragam persoalan. Fakta misalnya, banyak para penerima yang tidak memenuhi syarat karena bukan bukan warga yang betul-betul membutuhkan atau miskin.

Berarti bantuan tidak tepat sasaran. Mengapa terjadi demikian? Sebab, data warga miskin di ratusan kabupaten dan kota tidak diperbaharui. Masih menggunakan data lama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun