Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jangan Fokus pada Mata Novel yang Cacat!

21 Juni 2020   13:28 Diperbarui: 21 Juni 2020   13:25 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan | Gambar: tribunnews.com/Irwan Rismawan

Kedua, bukankah 'ulah' kedua pelaku telah membuat pusing satu negara, mulai dari rakyat yang awam soal hukum hingga presiden? Mari ingat kembali, sudah berapa kali terjadi pembentukan tim ini dan itu hanya untuk mengurus kasus Novel. Sudahkah dihitung berapa banyak energi, waktu, dan materi yang terbuang sia-sia selama ini?

Ketiga, bagaimana mungkin JPU begitu percaya penuh bahwa motif penyerangan terhadap Novel hanya gara-gara dendam "Sarang Walet" semata? Siapakah kedua pelaku itu sampai diberi hak untuk "menghakimi" Novel? Apakah mereka punya sangkut-paut dengan kasus yang melibatkan Novel belasan tahun silam tersebut? Bukankah bila betul Novel bersalah, pihak berkapasitas pemberi penghakiman adalah hakim di pengadilan?

Saya cukupkan sampai di sini. Saya pribadi berharap Novel, keluarga, dan orang-orang yang simpati masih mendapat kepuasan batin di hari-hari ke depan. Khususnya tepat saat mendengar dan menyaksikan keputusan hakim di pengadilan.

Semoga kasus Novel tidak dipandang terlalu sederhana, cuma pada soal kecacatan fisik ringan, karena dianggap toh ia masih bisa melihat dan mengumbar senyuman.

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun