Laporan kemudian diverifikasi lebih lanjut oleh tim satuan tugas (satgas) dari 11 kementerian dan lembaga yang tergabung di portal Aduan ASN, apakah relevan atau tidak.
Kalau terverifikasi relevan, tim satgas akan mengirimkan surat kepada kementerian atau lembaga yang bersangkutan untuk menjatuhkan sanksi terhadap ASN yang dilaporkan. Sekali lagi, tidak ada yang istimewa dari SKB 11 Kementerian dan Lembaga, isinya biasa saja, hanya untuk mendisiplinkan para ASN.Â
Satu hal penting lagi, jangan dikira setelah diproses oleh kementerian dan lembaga, pertanggungjawaban ASN berakhir di situ. Ancaman sanksi dari UU ITE tetap menanti, seperti yang berlaku umum bagi seluruh warga.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H