Salah satu pos rencana APBD 2020 DKI Jakarta yang sampai sekarang masih dipersoalkan publik adalah anggaran untuk membayar para anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Anggota TGUPP diketahui sebanyak 73 orang dan uang untuk menggaji mereka meningkat setiap tahunnya.
Dari segi jumlah formasi saja ternilai tidak wajar, apalagi anggaran yang digelontorkan makin fantastis. Publik tentu masih ingat awal terbentuknya TGUPP yaitu pada masa Joko Widodo (Jokowi) jadi gubernur, dilanjutkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Djarot Saiful Hidayat hingga Anies Baswedaan saat ini.
TGUPP dibentuk pertama kalinya sesuai Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2013 dengan jumlah 9 orang. Kemudian jumlahnya meningkat menjadi 11 orang menurut Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2015. Selanjutnya berubah lagi jadi 15 orang berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 411 Tahun 2016.
Perlu diketahui, sepanjang tiga kali perubahan jumlah di atas, anggaran untuk membayar anggota TGUPP murni berasal dari tunjangan operasional gubernur, bukan dari APBD.
Sementara di zaman Anies, jumlah anggota TGUPP melonjak drastis sehingga berpengaruh juga terhadap besaran anggaran. Sumber anggaran pun tidak lagi dari tunjangan operasional gubernur, melainkan dari APBD.
Atas dasar apa Anies merekrut 73 anggota TGUPP (bertambah 58 orang)? Hanya beliau yang tahu. Namun banyak informasi mengungkap bahwa mayoritas anggota TGUPP adalah mantan tim sukses Anies-Sandiaga pada Pilkada 2017.
Kalau pada zaman Jokowi, Ahok dan Djarot anggaran TGUPP murni dari tunjangan operasional, hal itu tidak menjadi soal. Dana operasional merupakan hak penuh seorang gubernur, yang penggunaannya dilakukan secara bebas.
Sekarang, Anies mengambilnya dari APBD, dan mestinya transparan. Mengapa harus 73 orang, berapa gajinya dan siapa saja anggotanya wajib dibeberkan ke publik atau warga DKI Jakarta.
Sejak menjabat gubernur, Anies sudah empat kali menaikkan jumlah anggaran TGUPP yang berasal dari APBD. Masing-masing di antaranya, Rp 1 miliar dari APBD-P 2017, Rp 16,2 miliar dari APBD-P 2018, Rp 18,99 miliar dari APBD-P 2019, dan rencananya Rp 21 miliar dari APBD 2020 (sebelumnya diusulkan Rp 26,5 miliar).
Atas dasar apa Anies merekrut puluhan orang anggota TGUPP, apakah sesuai kebutuhan kerja atau memang sekadar menampung mantan tim sukses? Mengapa pula gaji mereka tidak diambil dari tunjangan operasional gubernur?Â
Namanya "Tim Gubernur", harusnya dibayar oleh gubernur, bukan dari APBD yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain. Bukankah sekarang Anies tiap bulan mendapat tunjangan sebesar Rp 4,04 miliar di luar gaji? Mengapa tunjangan besar itu tidak dipakai untuk membayar TGUPP?