Artinya bentuk STNK berubah total. Dan ternyata tidak hanya soal bentuk, fungsinya juga ikut ditambah yakni bisa dipergunakan sebagai uang elektronik (e-money) dalam bertransaksi. Antara lain untuk membayar parkir, tol, pajak hingga denda tilang.
Kemudian, kelebihan lain dari e-STNK adalah pemilik dapat melakukan pemblokiran secara online jika kendaraan yang dimiliki sebelumnya sudah dijual atau alih kepemilikan, tanpa harus datang ke Samsat.
Itulah gambaran awal rencana perubahan STNK. Patut disyukuri karena di balik itu, tujuan utamanya adalah untuk memudahkan (mempercepat dan memperlancar) pelayanan kepada masyarakat.tujuan utamanya adalah untuk memudahkan (mempercepat dan memperlancar) pelayanan kepada masyarakat.
Saya pribadi (dan mungkin Anda juga) berharap namanya jangan memakai sebutan "surat", tapi "kartu". Sangat lucu kalau bentuknya susah payah diubah tapi namanya tetap saja sama. Demikian juga SIM, harusnya KIM (kartu).
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H