Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tiga Profesor Ini Disebut Berpeluang Gantikan Susi Pudjiastuti di Kabinet

16 Oktober 2019   17:19 Diperbarui: 16 Oktober 2019   17:31 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti | Gambar: KOMPAS.com

Semasa menjadi dosen, Rokhmin juga pernah mendapat penghargaan sebagai Dosen Teladan I Tingkat Nasional (1995) dan Indonesian Develpoment Award (1999), dan Bapak Persahabatan Indonesia-Korea (2019).

Apakah hanya pertimbangan disiplin keilmuan, gelar guru besar, dan status jabatan di partai politik yang membuat Rokhmin layak dipertimbangkan untuk menggantikan Susi? Tentu bukan cuma itu. Rokhmin pernah berpengalaman sebagai Menteri KKP di dua kabinet pemerintahan berbeda.

Jabatan Menteri KKP diemban Rokhmin pada masa Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Juni-Agustus 2001) dan pada masa Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri (Agustus 2001-Oktober 2004).

Pasti publik pernah mendengar bahwa Rokhmin sempat tersangkut kasus korupsi (gratifikasi) dana non-bujeter DKP yang akhirnya beliau divonis 7 tahun penjara, sejak 2007. Namun ternyata setelah beliau mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, hakim memutuskan memangkas masa tahanannya, sehingga beliau bebas pada 2009. Mungkin saja ada persoalan di balik penetapan status hukum terhadap beliau.

Bagaimana dengan "label hitam" yang sempat mencemari nama Rokhmin itu, apakah bisa menjadi penghambat baginya untuk menjadi pejabat publik, misalnya menteri?

Berdasarkan keterangan tegas mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, Rokhmin tetap berhak menjadi pejabat publik, alasannya karena sudah menjalani masa hukuman. Belum lagi pertimbangan hasil keputusan hakim Mahkamah Agung tadi.

"Yang bersangkutan telah menjalankan hukuman, dan kembali menjadi warga biasa dengan segala hak dan kewajibannya. Tidak ada masalah," kata Erry (3 Agustus 2014). [B]

Oleh karena itu, tidak bermaksud mendahului atau seolah-olah tahu apa yang ada di benak Jokowi saat ini, penulis memprediksi jika jabatan Menteri KKP diberikan kepada orang baru (bukan kepada Susi lagi), maka penerima mandat tersebut adalah Rokhmin Dahuri. Walaupun Rokhmin juga bukan orang baru di KKP.

***

Pustaka: Rizal Damanik [1, 2]; Marsetio [3, 4, 5, 6]; Rokhmin [7, 8 dan Buku "Menuju Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia"]. Tambahan [9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun