Semasa menjadi dosen, Rokhmin juga pernah mendapat penghargaan sebagai Dosen Teladan I Tingkat Nasional (1995) dan Indonesian Develpoment Award (1999), dan Bapak Persahabatan Indonesia-Korea (2019).
Apakah hanya pertimbangan disiplin keilmuan, gelar guru besar, dan status jabatan di partai politik yang membuat Rokhmin layak dipertimbangkan untuk menggantikan Susi? Tentu bukan cuma itu. Rokhmin pernah berpengalaman sebagai Menteri KKP di dua kabinet pemerintahan berbeda.
Jabatan Menteri KKP diemban Rokhmin pada masa Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Juni-Agustus 2001) dan pada masa Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri (Agustus 2001-Oktober 2004).
Pasti publik pernah mendengar bahwa Rokhmin sempat tersangkut kasus korupsi (gratifikasi) dana non-bujeter DKP yang akhirnya beliau divonis 7 tahun penjara, sejak 2007. Namun ternyata setelah beliau mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, hakim memutuskan memangkas masa tahanannya, sehingga beliau bebas pada 2009. Mungkin saja ada persoalan di balik penetapan status hukum terhadap beliau.
Bagaimana dengan "label hitam" yang sempat mencemari nama Rokhmin itu, apakah bisa menjadi penghambat baginya untuk menjadi pejabat publik, misalnya menteri?
Berdasarkan keterangan tegas mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, Rokhmin tetap berhak menjadi pejabat publik, alasannya karena sudah menjalani masa hukuman. Belum lagi pertimbangan hasil keputusan hakim Mahkamah Agung tadi.
"Yang bersangkutan telah menjalankan hukuman, dan kembali menjadi warga biasa dengan segala hak dan kewajibannya. Tidak ada masalah," kata Erry (3 Agustus 2014). [B]
Oleh karena itu, tidak bermaksud mendahului atau seolah-olah tahu apa yang ada di benak Jokowi saat ini, penulis memprediksi jika jabatan Menteri KKP diberikan kepada orang baru (bukan kepada Susi lagi), maka penerima mandat tersebut adalah Rokhmin Dahuri. Walaupun Rokhmin juga bukan orang baru di KKP.
***
Pustaka: Rizal Damanik [1, 2]; Marsetio [3, 4, 5, 6]; Rokhmin [7, 8 dan Buku "Menuju Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia"]. Tambahan [9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H