Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mengevaluasi Ulang Eksistensi DPD RI

2 Oktober 2019   19:57 Diperbarui: 2 Oktober 2019   19:59 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat paripurna pemilihan Ketua DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019) | Kompas.com/ Fitria Chusna Farisa

Fungsi strategis DPD ada di mana? Apakah hanya untuk mengurus usulan pemekaran wilayah baru (provinsi, kabupaten, kota, kecamatan dan seterusnya)? Diakui terbuka atau tidak oleh publik, keberadaan DPD bisa dinilai cuma menambah jumlah lembaga negara.

Sebenarnya bukan hanya fungsi dan tugasnya yang tumpah tindih dengan DPR, setidaknya ada dua lagi persoalan lain dari DPD sejak berdiri hingga sekarang yakni lokasi kantor dan konflik kepentingan politik.

Mengapa kantor DPD berada di wilayah pusat pemerintahan (DKI Jakarta), sementara pada UU MD3 disebutkan bahwa anggota DPD harus bekerja di domisili daerah pemilihannya? Apakah UU MD3 sekadar tulisan pajangan pada selembar kertas?

Bagaimana mungkin para anggota DPD mengaku sebagai perwakilan daerah namun kegiatan sehari-seharinya lebih banyak dihabiskan di ibu kota? Seberapa intensif mereka berinteraksi dengan masyarakat di daerahnya masing-masing?

Selanjutnya, terkait konflik kepentingan politik, patut disyukuri bahwa ketua DPD terpilih kali ini bukan berasal dari partai politik tertentu. Karena salah satu syarat menjadi anggota DPD adalah tidak boleh berafiliasi dengan partai politik mana pun.

Apakah syarat yang mestinya jadi prinsip utama tersebut tidak 'terinjak' kembali? Mestinya pengalaman buruk di periode-periode sebelumnya tidak terulang, di mana pernah dalam sejarah DPD, dua ketuanya berasal dari partai politik.

Jelasnya, ketua DPD pada periode 2004-2009 dijabat oleh Ginandjar Kartasasmita yang merupakan kader Partai Golkar, sedangkan di periode 2014-2019 dijabat oleh Oesman Sapta Odang yang nyata adalah kader sekaligus Ketua Umum Partai Hanura.

Kiranya beberapa persoalan tadi mewakili sebagian saja dari sekian hal yang patut jadi bahan evaluasi atas keberadaan DPD. Semoga lembaga negara yang ikut menggunakan uang rakyat itu semakin mempertegas lagi apa fungsi dan tugas-tugasnya, serta tetap patuh pada aturan yang ada.

***

[1] [2]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun