Mengapa dewan pengawas yang secara tak langsung merupakan pimpinan tertinggi KPK diberi kelonggaran luar biasa? Bagaimana mengawasi gerak-gerik mereka di lapangan? Apakah maksudnya nanti akan ada lagi pengawas dewan pengawas?
Inilah yang mesti diperhatikan sungguh-sungguh oleh pemerintah, tentunya juga wakil rakyat di parlemen. Jangan sampai keraguan internal KPK dan publik selama ini menjadi nyata bahwa inisiasi merevisi UU KPK demi mengacaukan proses penegakan hukum, khususnya urusan pemberantasan korupsi.
Kalau jabatan dewan pengawas tidak disekat dengan aturan "super tinggi", bisa dipastikan konflik kepentingan di KPK bakal tumbuh subur. Maka percayalah, misi pemberantasan korupsi hanya jadi angan-angan belaka.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H