Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tegakkan Pasal Zinah, Jangan Lupa Basmi Juga Bisnis Esek-esek

21 September 2019   20:28 Diperbarui: 21 September 2019   20:34 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di sinilah letak persoalannya, di satu sisi kita ingin menegakkan hukum berbau moral lewat Undang-Undang, sementara kita belum mampu memberantas yang namanya pelacuran atau bisnis prostitusi.

Tidak perlu munafik, para pejabat pembuat Undang-Undang saja kerap jadi konsumen layanan bisnis haram. Apakah mereka sudah berkomitmen penuh untuk tidak melanggarnya sehingga aturan yang dibuat tidak hanya diperuntukkan bagi warga awam?

Sekali lagi, sila tegakkan pasal perzinahan, namun jangan lupa basmi juga bisnis "esek-esek" yang semakin hari semakin menjamur dan sulit dikendalikan.

***

Referensi: [1]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun