Di sinilah letak persoalannya, di satu sisi kita ingin menegakkan hukum berbau moral lewat Undang-Undang, sementara kita belum mampu memberantas yang namanya pelacuran atau bisnis prostitusi.
Tidak perlu munafik, para pejabat pembuat Undang-Undang saja kerap jadi konsumen layanan bisnis haram. Apakah mereka sudah berkomitmen penuh untuk tidak melanggarnya sehingga aturan yang dibuat tidak hanya diperuntukkan bagi warga awam?
Sekali lagi, sila tegakkan pasal perzinahan, namun jangan lupa basmi juga bisnis "esek-esek" yang semakin hari semakin menjamur dan sulit dikendalikan.
***
Referensi: [1]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H