Penulis kurang paham mengapa pemerintah dan DPR RI sampai begitu sayangnya kepada para napi sehingga mereka diberi kemudahan yang semakin luar biasa.
Menurut hemat penulis, jika alasannya demi penegakkan hak asasi manusia (HAM), mengapa tidak dicari instrumen lain yang lebih tepat dan masuk akal untuk itu daripada malah kelihatan memihak para napi?
Umpamanya, meskipun terpenjara, para napi tetap diperlakukan secara manusiawi, tidak disiksa, diberi fasilitas kesehatan ketika sakit, dan sebagainya yang masih bisa diterima akal sehat.
Pertanyaannya, kalau para napi diberi kesempatan cuti dan rekreasi, masih pantaskah mereka dianggap penghuni "hotel prodeo"? Apa bedanya dengan tinggal di rumah pribadi?
Bagaimana mungkin orang mau berhenti berbuat kriminal dan takut masuk penjara bila pada akhirnya diperlakukan secara istimewa? Harus dipahami bahwa para napi terpaksa kehilangan beberapa haknya karena akibat dari perbuatannya yang melanggar hukum.
Selanjutnya, jika napi yang hendak cuti dan rekreasi (pulang ke rumah atau jalan-jalan ke pusat perbelanjaan), apakah maksudnya nanti setiap napi disediakan pengawal khusus minimal satu orang?
Saran penulis, pemerintah dan DPR RI sebaiknya mengevaluasi kembali Revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 pasal 9 dan 10 tadi. Jangan sampai keberpihakan berlebihan mereka terhadap para napi justru melukai perasaan mayoritas publik yang juga butuh keadilan.
***