Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Trotoar di Jakarta Multifungsi, KBBI Perlu Direvisi?

2 September 2019   23:17 Diperbarui: 2 September 2019   23:32 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Screenshot (kbbi.kemdikbud.go.id)

Apa maksudnya Anies mengatakan bahwa "jangan Jakarta itu hanya milik sebagian"? Kan sudah jelas, berjualan itu di pasar, dan lokasi lalu-lalang tanpa bawa kendaraan itu di trotoar?

Bukankah Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa Perda nomor 8 tahun 2017 pasal 1 (tentang izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL) tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku lagi?

Tapi apa pun itu, biarlah Anies yang tahu apa yang terbaik bagi warga. Meskipun saya dan beberapa orang lain tidak setuju dan sepaham dengan beliau.

Hanya Anies perlu tahu, sampai saat ini arti "Trotoar" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah "tepi jalan besar yang sedikit lebih tinggi daripada jalan tersebut, tempat orang berjalan kaki".

Kalau Anies mau trotoar multifungsi, beliau mestinya mengusulkan revisi arti trotoar yang ada di KBBI. Jangan sampai anak sekolah keliru memahami pengertian trotoar dan pada akhirnya mendapat nilai kurang dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia.

Salam.

***

[1] [2]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun