Apa maksudnya Anies mengatakan bahwa "jangan Jakarta itu hanya milik sebagian"? Kan sudah jelas, berjualan itu di pasar, dan lokasi lalu-lalang tanpa bawa kendaraan itu di trotoar?
Bukankah Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa Perda nomor 8 tahun 2017 pasal 1 (tentang izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL) tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku lagi?
Tapi apa pun itu, biarlah Anies yang tahu apa yang terbaik bagi warga. Meskipun saya dan beberapa orang lain tidak setuju dan sepaham dengan beliau.
Hanya Anies perlu tahu, sampai saat ini arti "Trotoar" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah "tepi jalan besar yang sedikit lebih tinggi daripada jalan tersebut, tempat orang berjalan kaki".
Kalau Anies mau trotoar multifungsi, beliau mestinya mengusulkan revisi arti trotoar yang ada di KBBI. Jangan sampai anak sekolah keliru memahami pengertian trotoar dan pada akhirnya mendapat nilai kurang dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia.
Salam.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H