Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Soal Mobil Baru, Mantan Presiden dan Mantan Wapres Pun Dapat

23 Agustus 2019   23:08 Diperbarui: 23 Agustus 2019   23:19 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mobil para pejabat negara | Gambar: detik.com

Ternyata pembelian mobil baru oleh negara tidak hanya bagi presiden, wakil presiden, menteri dan pejabat setingkat untuk periode 2019-2024, akan tetapi juga bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Menurut informasi, ada sebanyak 101 unit mobil bermerek  Toyota Crown 2.5 HV G-Executive yang akan dibeli pemerintah melalui kerjasama dengan  PT Astra International Tbk-TSO (Toyota Sales Operation).

Dana yang dianggarkan untuk membeli ratusan unit mobil tersebut sebesar Rp 147 miliar. Harga masing-masing unit mobil produksi Jepang keluaran terbaru itu diperkirakan sebesar Rp 844 juta atau 6.323.400 yen. 

Khusus untuk presiden dan wakil presiden, mobil yang akan dibeli yaitu Mercedes-Benz S 600 Guard buatan Jerman yang harga per unitnya mencapai 470.000 euro atau sekitar Rp 7 miliar.

Harga di atas yang saat ini berlaku di Jepang. Belum tahu bila kemudian sudah masuk ke Indonesia, dan tentunya lebih mahal lagi. Anggaran yang disediakan kiranya cukup untuk membiayai seluruh pembelian mobil.

Karena disebutkan termasuk mantan presiden dan wakil presiden, berarti nantinya ada tiga mantan presiden (BJ Habibie, Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono) dan empat mantan wakil presiden (Try Sutrisno, Hamzah Haz, Budiono dan Jusuf Kalla) yang bakal turut menikmati fasilitas mobil baru.

Alasan negara membeli mobil baru adalah karena termakan usia yakni sudah lebih dari 10 tahun. Oleh sebab itu faktor keamanan, keandalan, dan efisiensi biaya pemeliharaan menjadi pertimbangan.

"Kendaraan yang saat ini digunakan para Menteri Anggota Kabinet Kerja, Pejabat Setingkat Menteri, Pimpinan Lembaga Negara, Mantan Presiden, dan Mantan Wakil Presiden mayoritas telah berusia lebih dari 10 tahun, berdasarkan pertimbangan teknis antara lain faktor keamanan, keandalan, dan efisiensi atas biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian, perlu dilakukan pergantian," terang Sekretariat Negara di laman website (Jumat, 23/8/2019).

Meski telah diterangkan, rencana pembelian mobil baru ditanggapi macam-macam oleh publik serta menuai pro dan kontra. Misalnya pihak pro diwakili oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

Fadli Zon setuju ada pembelian mobil baru, salah satu alasannya karena masalah usia. Selain itu beliau juga mengatakan mobil lama sudah terlalu banyak di-maintanance yang pada akhirnya malah merugikan, serta mobil baru yang akan dibeli tetap milik negara.

"Ini beli mobil menurut saya ada keperluan, mobilnya pun ada untuk negara, mobilnya pun ada menjadi aset negara. Kemudian mobil ini kalau tidak salah sudah 10 tahun, mungkin kalau 10 tahun mobil itu sudah banyak maintenance gitu loh dan itu bisa malah merugikan," tutur Fadli Zon (Kamis, 22/8/2019).

Sementara yang mewakili pihak kontra yaitu politikus Partai Demokrat, Roy Suryo. Beliau mengusulkan jika mobil lama sudah tidak layak digunakan, pilihan memanfaatkan jasa sewa layak diutamakan. Dengan menyewa, biaya perawatan lebih efisien. Lagi pula mobil yang dibeli tidak lama digunakan.

"Kurang tepat karena apa? Menteri itu adalah jabatan publik yang tidak lama sebenarnya masa jabatannya. Mobil rental itu efisien, pemerintah tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk perawatan, perawatannya ditangani oleh rentalnya, dan masa pakainya juga terus bisa dimodifikasi atau bisa diperbarui," kata Roy (Kamis, 22/8/2019).

Pihak manakah yang kira-kira objektif menilai rencana pembelian mobil? Sepertinya yang lebih masuk akal pihak Sekretariat Negara dan Fadli Zon. Karena kedua pihak ikut mempertimbangkan faktor keamanan. Selain itu, tidak mungkin juga para pejabat seenaknya sering-sering mengganti kendaraan, termasuk soal hasil modifikasi.

Lalu mengapa pula para mantan presiden dan mantan wakil presiden ikut diberi fasilitas yang sama? Apa dasar hukumnya?

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, khususnya pasal 8 ayat b yang berbunyi:

"Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya."

Terkait apakah setiap kali pergantian periode pemerintahan para mantan presiden dan wakil presiden juga wajib diberikan mobil baru menyesuaikan kebutuhan pejabat kabinet baru, belum jelas akan hal itu.

Barangkali alasan utamanya adalah faktor usia, keamanan dan biaya perawatan tadi di atas. Namun apa pun itu, mudah-mudahan para pejabat (dan mantan pejabat) yang menerima fasilitas sungguh-sungguh menggunakan dengan baik dalam kegiatan mereka sehari-hari.

Satu lagi, semoga berefek pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Salam.

***

[1] [2] [3] [4]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun