Lima hari lagi yaitu pada 27 Agustus 2019, tepat setahun DKI Jakarta tidak memiliki pejabat wakil gubernur. Entah persoalan apa yang sedang diurai, faktanya calon pendamping Gubernur Anies Baswedan hingga kini belum ditemukan.
Mudah-mudahan dalam waktu dekat posisi jabatan lowong tersebut segera terisi sehingga roda pemerintahan di ibu kota tidak pincang sebelah dan pelayanan terhadap warga bisa lebih maksimal.
Warga ibu kota sangat dirugikan karena sudah memenuhi kewajiban membayar kontribusi dalam bentuk pajak, yang salah satunya digunakan untuk menggaji para pelayannya, salah satunya wakil gubernur.
Namun di balik kerugian itu, sesungguhnya ada yang bisa dikatakan mendapat 'untung' yakni Gubernur Anies. Meskipun istilahnya merangkap jabatan, beliau mendapatkan penghargaan setimpal berupa tunjangan tambahan.Â
Tunjangan tambahan yang dimaksud antara lain dobelnya tunjangan operasional atau biaya penunjang operasional (PBO). Sebagian publik tentu tahu bahwa pejabat gubernur dan wakilnya diberi hak BPO sebesar 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD) tiap bulan.
Mengenai besaran pembagian BPO antara gubernur dan wakilnya, itu adalah kesepakatan kedua belah pihak. Yang pasti untuk gubernur lebih besar.Â
Dan apakah total 0,15 persen tetap diambil semuanya atau lebih kecil, itu juga keputusan mereka berdua. BPO sendiri disimpan di biro KDH KLN DKI Jakarta, yang dapat dicairkan kapan saja sesuai keinginan.
Artinya, karena sudah setahun tidak punya wakil, maka Gubernur Anies berhak 'menguasai' seluruh BPO. Aturannya memang demikian.
"Ada aturan apabila wakil gubernur tidak ada, Gubernur dapat memaanfaatkan itu. Ketika ada wakil gubernur, mereka pasti rundingan," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta, Muhammad Mawardi, Rabu (21/8/2019).
Sebelum membahas berapa sebenarnya total BPO yang didapatkan Gubernur Anies setahun terakhir tanpa wakil (Agustus 2018-Agustus 2019), alangkah baiknya mengurai terlebih dahulu apa saja hak-hak ekonomi yang dimiliki beliau selama menjabat.
Di samping BPO, Gubernur Anies berhak mendapat gaji pokok Rp 3,2 juta dan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta. Keduanya diberikan tiap bulan. Jika dihitung sejumlah Rp 8,6 juta.