Peristiwa pemadaman listrik di wilayah Jawa beberapa hari yang lalu (Minggu, 4 Agustus 2019) rencananya akan diselidiki dan diinvestigasi lebih lanjut oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hal itu telah dibahas bersama Komisi VII DPR RI.
Sembari menunggu proses dan hasilnya seperti apa, ternyata PLN sudah memutuskan sesuatu lebih awal, yakni terkait hitung-hitungan ganti rugi kepada para pelanggan yang terkena dampak.
Diketahui bahwa ada sekitar 21,9 juta pelanggan yang mengalami kerugian, yang setelah dihitung PLN terpaksa mengeluarkan uang sebanyak Rp 839,88 miliar. Angka yang fantastis, dan ini bencana bagi PLN.
"Kami berkomitmen tetap memberikan kompensasi dengan hitungan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku," kata Sripeni Inten Cahyani, Plt Direktur Utama PT PLN (Persero), Selasa, 6 Agustus 2019.
Kompensasi yang diberikan bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa pengurangan biaya pembayaran listrik, terhitung pada Agustus 2019.Â
Rinciannya, untuk pelanggan golongan bersubsidi diberikan diskon sebesar 20 persen, sementara untuk pelanggan golongan nonsubsidi diberikan diskon sebesar 35 persen.
Pertanyaannya, dari mana PLN memperoleh uang sebanyak ratusan miliar rupiah itu? Apakah dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) milik PLN?
Ternyata bukan. Uang tersebut akan dihimpun melalui kebijakan pemotongan gaji 40.000 pegawai PLN.
"Enak aja, kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh. Iya, maka harus hemat lagi, nanti gaji pegawai dikurangi kira-kira begitu. Di PLN sudah ada aturan itu, kalau kinerja tidak bagus ya dipotong gajinya," ungkap Djoko Rahardjo Abumanan, Direktur Pengadaan Strategis II PLN, Selasa, 6 Agustus 2019.
Djoko juga belum bisa memastikan apakah gaji pegawai yang dipotong cukup atau tidak, namun menurutnya itu adalah konsekuensi yang wajib ditanggung PLN.
"Bukan cukup tapi karena dampak dari kejadian itu," tambah Djoko.