Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Denda Rp 70 Triliun Facebook dan Hikmahnya

25 Juli 2019   13:45 Diperbarui: 25 Juli 2019   14:05 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Chairman Facebook, Mark Zuckerberg | bizlaw.id| bizlaw.id

Kemarin, Rabu (24 Juli 2019), Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (Federal Trade Commission/ FTC) akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Facebook karena tersandung skandal Cambridge Analytica pada 2018 lalu.

Sanksi yang diberikan berupa denda uang sebesar 5 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 70 triliun. Jumlah denda tersebut diketahui merupakan sanksi terberat yang pernah dijatuhkan FTC dalam sejarah.

"Meski telah berulang kali berjanji kepada miliaran penggunanya di seluruh dunia untuk menjaga informasi pribadi pengguna, namun pengguna telah dikecewakan," tutur Ketua FTC, Joe Simons.

Keputusan FTC didasarkan pada hasil voting 5 regulator, di mana tiga regulator dari Partai Republik setuju atas sanksi terhadap Facebook, sedangkan dua regulator dari Partai Demokrat menolak.

Dengan adanya sanksi berat itu, Facebook diharapkan dapat direstrukturisasi agar tidak ada lagi penyalahgunaan data pribadi para pengguna. Dan pihak Facebook menyatakan sepakat.

Facebook sendiri sudah melakukan langkah antisipasi untuk menerima resiko, yakni dengan menyiapkan anggaran khusus sebesar 3-5 miliar dolar AS. Jika dibandingkan dengan pendapatan perusahaan, jumlah denda yang terealisasi tergolong kecil.

Pada 2018, Facebook memiliki pendapatan sebesar 55 miliar dolar AS atau setara Rp 768 triliun, plus cadangan kas lebih dari 40 miliar dollar AS atau setara Rp 559,2 triliun.

Mark Zuckerberg sebagai chairman memastikan pihaknya akan membangun sistem keamanan yang lebih kuat, agar data pribadi pengguna tetap terlindungi.

Langkah yang diambil Mark yaitu membentuk sebuah komite khusus menangani aspek privacy dan perlindungan data, serta menunjuk salah satu petinggi Facebook menjadi Chief Privacy Officer untuk mengawasi hal itu.

Sekadar menyegarkan ingatan, pada awal 2018 lalu, terkuak ada sekitar 87 juta data pengguna yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan Pilpres 2016 di Amerika Serikat oleh firma analis data, Cambridge Analytica.

Sebenarnya skandal Cambridge Analityca adalah satu di antara 20 skandal yang dialami Facebook sepanjang 2018. Sila cek di sini. Khusus skandal yang sedang dibahas, pada waktu itu diperkirakan sekitar 1 juta akun Facebook di Indonesia bocor, meski diakui tidak digunakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun