Sebelum terjun ke dunia politik, Nurdin yang merupakan lulusan S3 Universitas 17 Agustus Surabaya ini pernah menjabat posisi strategis, antara lain Direktur Perusahaan Pelayaran Rakyat (2000), Wakil Bupati Karimun (2001-2005), Bupati Karimun (2005-2015), Wakil Gubernur Kepulauan Riau (2016), dan Gubernur Kepulauan Riau (25 Mei 2016 sampai sekarang).
Ya, karir politik Nurdin berakhir dan jabatannya di pemerintahan terancam dicabut, tentu sembari menunggu kepastian hukum di pengadilan nantinya.
Lalu yang terakhir, ketiga (dan barangkali masih ada lagi yang lain) yaitu gelar terhormat yang sedang disandang Nurdin sebagai salah seorang "Santri of the Year 2018".
Nurdin dinobatkan sebagai Santri Inspiratif Bidang Kepemimpinan dalam Pemerintahan Provinsi, sedangkan Dahlan Iskan sebagai Santri Inspiratif Bidang Wirausaha/ Entrepreneur.
Kalau dipahami, gelar yang disandang Nurdin tidak main-main. Artinya sebelum gelar itu disematkan kepadanya, sudah ada seleksi ketat terlebih dahulu. Belum lagi gelar tersebut spesifik menyangkut kepemimpinan dan pemerintahan.
Harusnya Nurdin bisa menjaga penghargaan besar yang dipercayakan buatnya. Karena tidak semua orang mampu menerima hal itu. Namun apa daya, bisikan setan ternyata lebih memikat hatinya dibanding mempertahankan kehormatan pribadinya.
Dengan adanya kasus hukum tadi, barangkali gelar Nurdin pasti akan ditarik kembali, karena memang tidak pantas lagi disandangnya.Â
Mudah-mudahan kasus yang membelit Nurdin dapat menjadi bahan refleksi, koreksi dan pembelajaran buat kita semua, terutama bagi mereka yang berstatus pemimpin masyarakat banyak, di mana seharusnya disebut teladan yang baik.
***
[1] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [8]