Pemerintah mengabarkan harga tiket pesawat untuk layanan domestik segera turun, di mana akan berlaku efektif terhitung mulai Kamis, 11 Juli 2019. Kebijakan tersebut keluar setelah pemerintah dan pihak maskapai berembuk. Kita tahu bahwa hampir tujuh bulan berlangsung, harga tiket pesawat naik drastis.
"Kita akan mulai efektif berlakukan (peraturan) ini mulai Kamis 11 Juli 2019. Kenapa, karena sistem maskapai harus melakukan penyesuaian 2-3 hari," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso (8/7/2019).
Di antara kita pasti ada yang bersyukur, karena akhirnya keluhan masyarakat ditindaklanjuti. Namun saya pribadi belum mau melakukan itu. Mengapa Tentu sebagian dari Anda tahu apa alasannya, misalnya ternyata penurunan harga tiket pesawat dilakukan terbatas.Â
Pembatasan yang dimaksud antara lain:Â
- Khusus pesawat bermesin jet;
- Untuk rute tertentu saja;
- Hanya bagi Lion Air dan Citilink, karena tergolong maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC);
- Penurunannya 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA);
- Diskon hanya berlaku untuk 30 persen dari total keseluruhan kursi yang tersedia dalam satu pesawat;
- Tidak di semua hari. Hanya pada Selasa, Kamis, dan Sabtu; dan
- Jadwal penerbangan dibatasi pukul 10.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Dengan adanya kebijakan di atas, pihak Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II mengaku siap memberi insentif khusus buat Lion Air dan Citilink. Barangkali insentifnya dalam bentuk potongan biaya parkir pesawat dan sebagainya. Angkasa Pura I telah menyediakan sebanyak 14 bandara, sedangkan Angkasa Pura II menyediakan sebanyak 16 bandara.
Kedua maskapai sendiri mengaku tidak masalah dan siap mendukung instruksi pemerintah terkait kebijakan harga tiket murah. Mereka menyampaikan hal itu tidak akan merugikan keuangan perusahaan.
Saya pribadi bukan orang yang sering menggunakan jasa angkutan udara, tapi sekali lagi kebijakan di atas menurut saya belum layak diapresiasi, karena penurunan harga tiket pesawat yang penuh pembatasan itu terlihat sebagai kebijakan 'reaktif'.Â
Ya, hal itu dilakukan karena pemerintah dan maskapai terdesak keluhan masyarakat. Dengan 7 poin pembatasan di atas, sesungguhnya tidak berefek kepada masyarakat, khususnya para penumpang.Â
Pertama, potongan yang mengacu pada TBA yang masih tergolong tinggi tidak mempengaruhi banyak penurunan harga tiket pesawat. Pihak maskapai justru diberi keleluasaan tinggi menggunakan TBA.
Kedua, rasanya tidak adil jika jumlah kursi yang disediakan hanya 30 persen saja. Apa iya yang akhirnya berhasil mendapat tiket murah itu adalah mereka yang tidak mampu? Jangan-jangan diborong duluan oleh mereka yang mampu?
Ketiga, membatasi hari (Selasa, Kamis, Sabtu) dan jam (pukul 10.00-14.00 WIB) penerbangan tampak seperti 'akal-akalan'.Â
Apakah maksudnya bahwa para penumpang wajib menyesuaikan kegiatan dan kebutuhannya dengan hari, jam dan rute penerbangan yang ditentukan? Bagaimana dengan mereka yang punya kepentingan tak terduga?Â
Kemudian, apakah pihak maskapai bisa memastikan bahwa di hari, jam dan rute tersebut konsisten ada jadwal penerbangan?
Dan masih banyak lagi persoalan lainnya. Jangan sampai maskapai terlanjur diberi insentif tapi masyarakat sama sekali tidak mendapat manfaat.
Menurut hemat saya, langkah yang paling baik diambil pemerintah bersama maskapai saat ini adalah mengembalikan harga tiket pesawat ke posisi awal (sebelum naik pada Januari 2019 lalu), atau menurunkan lagi TBA. Sila berbeda pendapat dengan saya.Â
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H