Mengapa harus ada aksi massa dalam skala besar? Bukankah pada akhirnya berpotensi menimbulkan kegaduhan baru di negeri ini? Sudah lupakah dengan peristiwa 21-22 Mei lalu yang memakan korban?
Betul bahwa unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara, akan tetapi aksi menyambut hasil keputusan majelis hakim tidak tepat. Kalau tujuannya untuk menegakkan keadilan dan melawan kecurangan, mestinya hal itu sudah diupayakan selama rangkaian kegiatan persidangan sengketa.
Namun apa pun itu, biarlah aksi massa tetap dilangsungkan. Toh mungkin pihak berwajib telah memberi izin. Yang dipastikan adalah tidak boleh ada aksi anarkis dan menelan korban (materi dan jiwa). Termasuk pula usai aksi terakhir pada 28 Juni, tidak boleh ada lagi aksi-aksi lanjutan. Negeri ini sudah cukup muak dengan yang namanya unjuk rasa, apalagi jika tujuannya tidak jelas dan jauh dari manfaat.
"Rakyat sudah capek dengan kegaduhan politik, apalagi dengan membawa agama," ujar Guru Besar dari UIN Syarief Hidayatullah, Azyumardi Azra (20/6/2019).
Dan yang paling penting lagi yakni semoga majelis hakim melaksanakan tugasnya tanpa merasa terpengaruh atau tertekan. Majelis hakim tidak perlu takut sehingga harus mengabaikan kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H