Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Jika MK Putuskan Ada PSU Pilpres 2019, Mau "Nyoblos" Lagi Nggak?

23 Juni 2019   11:28 Diperbarui: 23 Juni 2019   11:58 1219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: merdeka.com

Selanjutnya klaim kemenangan 52 persen pihak pemohon juga masih kabur. Dari mana dan bagaimana cara mereka memperoleh persentase sebanyak itu tidak dipaparkan jelas yang disertai fakta-fakta kuat.

Baca: Klaim Prabowo-Sandi Menang 52 Persen Masih Misteri

Oleh sebab itu, sekali lagi dan lagi, dua permohonan utama tadi sangat tidak berdasar dan kemungkinan akan ditolak majelis hakim. Akan tetapi apa mungkin majelis hakim tidak punya pertimbangan lain?

Menurut penulis, kalau pun terpaksa ada permohonan yang dikabulkan, paling hanya permintaan pemungutan suara ulang (PSU). Dan itu pun belum tentu direkomendasi untuk semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia, melainkan untuk beberapa TPS saja. Mengapa?

Kalau di semua TPS, itu namanya penyelenggaraan Pemilu ulang. Artinya Pemilu 2019 wajib dilaksanakan kembali, di mana bukan cuma Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tetapi juga Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg). 

Harus dipahami, Pemilu 2019 terdiri dari dua paket agenda yang saling terkait. Mengulang Pemilu berarti membatalkan seluruh proses dan hasilnya.

Baca: Prabowo Tuntut Pemilu Ulang Jika Batal Jadi RI-1, Yakin?

Apakah para caleg (yang kalah dan yang menang) berkenan mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk kedua kalinya? Tentu tidak. Caleg yang kalah akan berpikir ulang, sedangkan caleg pemenang pasti 'ogah'. Intinya, jika terpaksa ada PSU hanya di sebagian TPS. 

PSU di sebagian TPS kiranya lebih gampang dan dana yang dibutuhkan juga sedikit. Konsekuensinya KPU mesti mengajukan kembali anggaran susulan kepada pemerintah. Pasti tidak sampai 25 triliun rupiah. Dan karena perintah konstitusi, maka pemerintah harus mengabulkannya.

Persoalannya adalah, apakah dengan diadakan PSU di beberapa TPS bisa mengubah perolehan suara dari pasangan capres-cawapres? Jawabannya relatif, hal itu tergantung pada jumlah DPT. Kalau jumlah DPT mencapai belasan hingga puluhan juta, pengaruhnya cukup besar. Dan kalau tidak, PSU percuma dilakukan.

Persoalan lain yaitu apakah pemegang hak pilih bersedia untuk kedua kalinya ke TPS? Lagi-lagi tergantung pada pribadi masing-masing. Ada yang mau dan ada juga yang tidak. Bahkan karena dianggap menyita waktu, euforia tinggi ke TPS sulit terulang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun