Ini cuma prediksi, tidak dalam arti ingin mendahului keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang sengketa Pilpres 2019 sudah digelar sebanyak lima kali.Â
Selama beberapa hari ke depan majelis hakim akan berjibaku menguras energi tenaga dan pikiran untuk menimbang seluruh hasil proses persidangan. Mereka akan saling beradu argumen agar kebenaran dan keadilan yang diperjuangkan para pihak bersengketa dapat ditemukan.
Kita tahu bahwa pihak bersengketa yang dimaksud adalah kubu Prabowo-Sandi (pihak pemohon), Komisi Pemilihan Umum atau KPU (pihak termohon), kubu Jokowi-Ma'ruf Amin (pihak terkait) dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.Â
Masing-masing pihak punya dalil gugatan dan tuntutan. Namun perlu diketahui juga, meskipun para pihak memiliki kepentingan internal tertentu, tidak dapat dipungkiri bahwa yang terjadi di persidangan yaitu semacam kompetisi "satu lawan tiga". Â
Satu pihak mengajukan dalil gugatan yang 'menyinggung' kepentingan tiga pihak. Pihak pemohon harus berhadapan dengan pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu.
Artinya yang berjuang mati-matian sebenarnya adalah pihak pemohon. Bagaimana supaya majelis hakim mengabulkan permohonan mereka (gugatan dan tuntutan), sedangkan tanggapan atau bantahan tiga pihak lain wajib digugurkan.
Seperti yang sudah diketahui, setidaknya ada dua permohonan utama yang diajukan oleh pihak pemohon yakni meminta majelis hakim mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dan menetapkan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres 2019. Atau bila dua permohonan tersebut tidak terkabul, pihak pemohon meminta diadakan pemungutan suara ulang (PSU).
Baca: Sajian Bukti dan Keterangan Saksi, Andalan Terakhir Tim Prabowo-Sandi
Menelisik proses persidangan selama ini, sepertinya dua permohonan utama pihak pemohon rasanya sulit diterima. Sekali lagi memang keputusan berada di tangan majelis hakim. Cuma sepanjang gelar perkara (paparan barang bukti dan keterangan saksi), kedua permohonan itu jauh dari harapan untuk dikabulkan.
Pihak pemohon sulit membuktikan bahwa permohonan mereka didasarkan pada dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM), serta adanya potensi penggelembungan suara oleh pihak terkait.Â