![Screenshot PHPU](https://assets.kompasiana.com/items/album/2019/06/20/2-png-5d0b805a0d82300286570404.png?t=o&v=555)
Apakah maksudnya temuan DPT invalid sejumlah 17,5 juta yang membuat perolehan suara Jokowi-Ma'ruf Amin lebih tinggi? Jika betul DPT invalid tersebut nyata digunakan pada saat pemungutan suara, apakah tidak ada satu pun yang masuk ke suara Prabowo-Sandi?
Lalu bagaimana pula dengan jumlah suara Jokowi-Ma'ruf Amin yang sebanyak 4.534.193 (85.607.362 dikurang 17.500.000), itu kira-kira diperoleh dari mana dan dengan cara apa? Karena kalau dilihat dari hasil penghitungan internal kubu Prabowo-Sandi, perolehan suara Jokowi-Ma'ruf Amin berkurang sebanyak 22.034.193.
![Screenshot PHPU](https://assets.kompasiana.com/items/album/2019/06/20/3-png-5d0b8090097f367883484f92.png?t=o&v=555)
![Screenshot PHPU](https://assets.kompasiana.com/items/album/2019/06/20/4-png-5d0b809c0d823008791d7593.png?t=o&v=555)
Mungkinkah kubu Prabowo-Sandi mampu membuktikannya? Harusnya pembuktian tersebut bisa dilakukan pada sidang ketiga, yaitu pada saat gelar bukti dan mendengarkan keterangan para saksi. Apa yang terjadi pada persidangan ketiga? Sila baca ini [1] dan [2]
Tapi sudahlah. Mungkin akan ada kesempatan lain lagi dari majelis buat kubu Prabowo-Sandi untuk membuktikannya.
Salam demokrasi!
***