Pertama, Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi belum siap menjalani sidang. Faktanya berkas-berkas bukti dari mereka masih berantakan. Padahal kalau diingat, sebelum sidang hari ini, mereka pernah mengaku sudah menyiapkan sempurna bukti-bukti "wow". Mestinya tidak ada lagi kekurangan, apalagi urusan rapi-merapikan berkas.
Kedua, persoalan itu muncul karena terlena dengan kesempatan (kelonggaran atau keleluasaan) yang diberikan majelis hakim. Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi mengira majelis hakim akan terus melakukan hal yang sama, seperti pada sidang-sidang sebelumnya. Walaupun kemudian majelis hakim tetap memberikan kesempatan lagi, misalnya untuk menyusun berkas-berkas yang berantakan. Termasuk juga pengabulan permintaan dalam menghadirkan berkas nomor P-115.
Ketiga, majelis hakim harusnya konsisten dengan aturan mereka. Kalau tidak, maka hal itu bukan saja mengacaukan jadwal dan proses persidangan, namun juga melemahkan kewibawaan mereka di mata banyak pihak, antara lain pihak termohon, pihak terkait, Bawaslu dan seluruh masyarakat Indonesia.
Semoga Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi semakin siap pada sidang-sidang berikutnya.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H