Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Refleksi Singkat Hasil Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019

18 Juni 2019   21:21 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:19 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Sidang Lanjutan Sengketa PHPU Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 18 Juni 2019. Gambar: kompas.com

Persidangan lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digelar hari ini (Selasa, 16 Juni 2019) telah selesai. Sama seperti pada sidang perdana sebelumnya (Jumat, 14 Juni 2019), sidang kali ini diikuti oleh beberapa pihak, antara lain pihak pemohon (kubu BPN Prabowo-Sandiaga), pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum/ KPU), pihak terkait (kubu TKN Jokowi-Ma'ruf Amin), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Agenda sidang hari ini yaitu mendengar tanggapan (jawaban, bantahan dan keterangan) pihak termohon, terkait dan Bawaslu atas posita (dalil gugatan atau permohonan) dan petitum (tuntutan) dari pihak pemohon. Dan tim kuasa hukum masing-masing pihak yang diberi hak menanggapi telah menyampaikan paparannya. Hasilnya bagaimana?

Ringkasnya adalah baik pihak termohon maupun pihak terkait menyatakan bahwa seluruh posita dan petitum pihak pemohon tidak berdasar, jauh dari bukti dan cenderung mengada-ada. Mereka sudah memberi tanggapan secara panjang lebar di persidangan.

Intinya tidak ada satu pun posita dan petitum yang diafirmasi oleh pihak termohon dan pihak terkait. Dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada proses dan hasil Pilpres 2019 dinyatakan tidak terbukti. Oleh sebab itu mereka meminta majelis hakim melakukan hal serupa yakni memutuskan untuk mengabaikan dalil serta menolak tuntutan pihak pemohon.

Begitu juga dengan pihak Bawaslu, melalui paparan ketua lembaga tersebut, mereka membantah bawah telah lalai melakukan tugasnya untuk mengawasi proses pelaksanaan Pilpres 2o019. Termasuk dugaan-dugaan pelanggaran di lapangan yang disampaikan oleh pihak pemohon, Bawaslu mengaku sudah menindaklanjutinya, yang hasilnya tidak ditemukan bukti.

Sidang berikutnya masih akan dilanjutkan besok (Rabu, 19 Juni 2019) di lokasi yang sama. Agendanya yaitu mendengar keterangan para saksi (fakta dan ahli) yang disiapkan oleh pihak pemohon. 

Mudah-mudahan para saksi mampu menguatkan dalil dan tuntutan yang disiapkan pihak pemohon. Majelis hakim berharap para saksi yang dihadirkan tidak mengacu pada kuantitas melainkan kualitas.

Mengenai perlindungan para saksi di persidangan, majelis hakim mengaku memberi jaminan maksimal. Dan untuk bentuk perlindungan lain, hal itu diserahkan kepada pihak pemohon, apakah memintanya lewat LPSK atau langsung ke pihak keamanan (kepolisian).

Menyaksikan apa yang terjadi sejak sidang perdana sampai sidang lanjutan hari ini, saya melihat bahwa momennya ibarat ajang pertarungan "3 lawan 1". Pihak pemohon seperti sedang berupaya 'menumbangkan' tiga lawan tangguh, yaitu pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Jelas tidak timbang dan cukup sulit dilakukan, tapi itulah faktanya. Semoga saja pihak pemohon tidak lelah. 

Apakah pihak pemohon masih punya daya dan kesempatan untuk menunjukkan kekuatannya? Jawabannya adalah masih. Daya terakhir mereka ada pada keterangan saksi dan bukti-bukti susulan. Sedangkan kesempatannya adalah momen-momen persidangan berikutnya. Mudah-mudahan mereka mampu memanfaatkannya dengan baik.

Sekali lagi proses persidangan belum selesai. Masih ada agenda-agenda baru. Pihak-pihak berperkara diharapkan bisa melewatinya dengan "kepala dingin", termasuk publik yang menyaksikan. Semua proses dan keputusan harus diserahkan kepada majelis hakim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun