Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Tangani Kasus Pemilu 2019, Tantangan dan Peluang bagi MK Perbaiki Citra

11 Juni 2019   11:36 Diperbarui: 13 Juni 2019   11:35 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anwar Usman dan Aswanto resmi menjadi Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2018-2020. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN) | Kompas.com

Akil Mochtar dinyatakan terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan tindak pidana pencucian uang. Akil pun akhirnya divonis pidana seumur hidup. Sedangkan Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, dan kemudian divonis harus mendekam di penjara selama 8 tahun.

Meskipun Akil dan Patrialis telah dihukum dan para hakim MK lainnya berkomitmen untuk tidak jatuh ke "lubang" yang sama, harus diakui masyarakat Indonesia tidak dengan cepat melupakan kasus-kasus mereka. Wajah MK tercoreng dan kepercayaan masyarakat terhadapnya jatuh luar biasa.

Bagaikan luka yang disebut sembuh total, namun bekasnya walaupun sedikit sesungguhnya pasti masih tersisa. Itulah citra MK yang terpancar hingga saat ini.

Oleh sebab itu, agar "bekas luka" yang tersisa dapat terkikis sedikit demi sedikit, para hakim dan orang-orang lainnya yang bernaung di MK mesti berupaya memperbaiki performa serta kukuh membentengi diri dari segala macam godaan duniawi. Mereka harus tampil sempurna, demikian harapan masyarakat dan mungkin saja Tuhan yang mereka wakili.

Persoalan sengketa Pemilu kali ini jelas merupakan tantangan sekaligus peluang baru bagi MK. Ujian untuk lolos dari jeratan kasus hukum, terhindar dari tindakan yang tidak adil, serta kesempatan meraih kembali kepercayaan masyarakat yang sempat memudar.

Sekali lagi, semoga MK semakin baik dan para hakim mampu menjalani hari-harinya penuh bakti. Amin!

***
Referensi: [1] [2] [3] [4] [5]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun