Pertanyaannya, sebegitu parah kah sehingga kenaikannya sampai 300 persen? Mengapa kenaikannya tidak dilakukan secara bertahap? Bukannya salah satu perusahaan maskapai penerbangan terbesar di Indonesia ini dimiliki oleh BUMN? Peran pemerintah ada di mana untuk membela nasib warganya? Untuk apa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 dibuat jika akhirnya tidak berguna sama sekali?
Semoga saja tidak ada praktik oligopoli (penguasaan pasar) dan permainan harga (kartel). Potensi ini wajib ditelusuri oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Terakhir, pihak yang turut bertanggungjawab yaitu para wakil rakyat di parlemen, mereka tidak semestinya ikut diam. Sebagai orang-orang yang diberi amanah untuk menyuarakan aspirasi rakyat, mereka harus mendesak pemerintah dan pihak maskapai untuk segera mencari solusi dalam waktu cepat, tidak boleh berlarut-larut. Jangan sampai rakyat berpikiran bahwa diamnya mereka karena merasa sudah nyaman dengan fasilitas yang didapatkan dari negara.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H