Pertanyaannya, bukankah dengan pertimbangan volume dan waktu kerja para anggota KPPS yang cukup tinggi, mestinya jumlah tenaga yang dibutuhkan tidak boleh dibatasi hanya 7 (tujuh) orang saja?
Menurut saya alangkah baiknya jika anggota KPPS yang ditugaskan jumlahnya diperbanyak, entah belasan atau puluhan. Dengan demikian waktu kerja lebih singkat, tidak sampai seharian penuh, misalnya dibuat dalam bentuk shift, pagi ke siang dan siang ke malam.
Hal berikutnya adalah persoalan syarat keanggotaan. Pada pasal 72 huruf g disebutkan: "mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika".
Betulkah syarat tersebut diterapkan secara ketat yaitu dengan memeriksa terlebih dahulu kelayakan para calon anggota KPPS? Atau jangan-jangan dikesampingkan, asal dipilih dan faktor kesehatan tidak dipentingkan?
Apakah ada pembinaan yang cukup bagi para anggota KPPS terkait SOP sebelum melaksanakan tugas?
Selain ketersediaan konsumsi makanan dan minuman, adakah disiapkan kebutuhan obat-obatan serta alat P3K dalam kondisi darurat?
Saya tidak ingin membahasnya lagi lebih jauh. Yang jelas, menurut saya dua hal pokok tadi sangat penting diperhatikan. Saya juga tidak dalam posisi ingin menyalahkan pihak tertentu, entah KPU sebagai penyelenggara Pemilu atau para anggota KPPS yang diberi tugas.
Saya pribadi berharap semoga musibah serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari. ***