Pengurusan izin usaha secara online ini bisa dimanfaatkan para investor, baik yang berstatus perseroan, CV, koperasi maupun perseorangan untuk perizinan usaha kecil dan menengah (UKM). Diakui bahwa dengan sistem OSS, layanan perizinan usaha dapat diurus dan diselesaikan dalam waktu dua sampai tiga jam saja.
Selanjutnya untuk mengurus pelayanan izin dan non-izin lainnya, pemerintah sudah menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP), setidaknya sekarang ini sudah dijalankan di 13 kota di Indonesia. Masyarakat cukup datang ke satu tempat untuk mendapat ratusan layanan (satu tempat bisa mengurus kurang lebih 400 layanan).
Selamat datang pemerintahan DILAN, selamat datang pula pelayanan publik online!
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H