Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Pemerintahan Dilan, Apa Itu?

30 Maret 2019   22:15 Diperbarui: 31 Maret 2019   08:38 825
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: tribunnews.com

Pengurusan izin usaha secara online ini bisa dimanfaatkan para investor, baik yang berstatus perseroan, CV, koperasi maupun perseorangan untuk perizinan usaha kecil dan menengah (UKM). Diakui bahwa dengan sistem OSS, layanan perizinan usaha dapat diurus dan diselesaikan dalam waktu dua sampai tiga jam saja.

Selanjutnya untuk mengurus pelayanan izin dan non-izin lainnya, pemerintah sudah menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP), setidaknya sekarang ini sudah dijalankan di 13 kota di Indonesia. Masyarakat cukup datang ke satu tempat untuk mendapat ratusan layanan (satu tempat bisa mengurus kurang lebih 400 layanan).

Selamat datang pemerintahan DILAN, selamat datang pula pelayanan publik online!

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun