Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Romahurmuziy Tertangkap, "Warning" buat Politisi Milenial

15 Maret 2019   18:10 Diperbarui: 16 Maret 2019   08:41 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Romahurmuziy, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (Gambar: kompas.com)

Menjelang berakhirnya periode pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, sejak 2014 hingga sekarang, sudah dua orang politisi kelas kakap alias ketua umum partai politik yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Setya Novanto (mantan Ketua Umum Partai Golkar) dan yang terbaru hari ini Romahurmuziy (Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP).

Sepertinya para politisi enggan belajar dari kasus hukum terdahulu yang menimpa teman-temannya, penangkapan Romahurmuziy adalah bukti "setan" korupsi masih menggoda untuk dituruti. Siapa pun berpotensi dihinggapi virus korupsi. Semestinya pengalaman-pengalaman sebelumnya dijadikan sebagai "obat" untuk membentengi diri, namun ternyata tidak demikian.

Entah motif utama apa sehingga para politisi yang diketahui sesungguhnya hidupnya cukup mapan sampai-sampai harus mengkorupsi uang negara, yang jumlahnya terkadang jauh di bawah harta yang sudah dimiliki.

Rata-rata pelaku korupsi orang-orang berada, atau setidaknya hidup berkecukupan. Misalnya saja Setya Novanto, di mana per 2015, dari Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK, total hartanya sebesar Rp114.769.292.837 dan US$49.150.

Selanjutnya Romahurmuziy, hartanya diketahui sejumlah Rp11.834.972.656, berdasarkan LHKPN 2010. Artinya kalau dihitung sampai sekarang yang sudah berselang delapan tahun, tentu kekayaannya bisa saja lebih dari  jumlah terakhir sesuai data.

Pasti ada pihak yang menilai bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh mereka yang berkecukupan tersebut tidak semuanya untuk menambah kekayaan pribadi, tetapi juga bisa digunakan untuk kepentingan lain, misalnya kebutuhan lembaga atau parpol. Namun apa pun alasan dan pertimbangannya, melakukan korupsi tetap salah. Sangat tidak mungkin aksi pencurian dilakukan oleh orang-orang berkecukupan dan mengemban amanah terhormat.

Patut diingat, selain sebagai ketua umum parpol, Setya Novanto juga adalah anggota sekaligus Ketua DPR RI. Pun Romahurmuziy, beliau adalah ketua umum parpol dan anggota DPR RI. Keduanya adalah orang terhormat yang semestinya jauh dari perilaku koruptif karena selayaknya jadi panutan bagi warga.

Terakhir, baik Setya Novanto maupun Romahurmuziy diketahui cukup dekat dengan sosok Presiden Jokowi. Sebelum bermasalah dengan hukum, mereka berdua merupakan orang-orang terdekat presiden. Apa tidak cukup memalukan ketika mereka yang sehari-harinya bergaul dengan orang sejujur Presiden Jokowi kemudian dinyatakan berurusan dengan kasus korupsi?

Kasus korupsi terbaru yang menimpa Romahurmuziy jelas mengecewakan orang-orang terdekatnya, keluarganya, kader parpolnya, teman pimpinan sekoalisi, serta Presiden Jokowi.

Apalagi bagi para kader PPP yang sedang giat-giatnya berjuang untuk memenangkan pertarungan memperebutkan kursi di parlemen. Mereka jelas merasa tertampar keras atas kasus Romahurmuziy ini. Kalau ditanya untuk dijawab secara jujur, label baru ketua umum parpol mereka merupakan sebuah musibah besar di siang bolong. Mereka tidak menyangka akan menelan pil pahit di musim politik yang kerap memanas ini.

Walaupun demikian, asas praduga tak bersalah sudah selayaknya dikedepankan pada kasus Romahurmuziy. Sebelum ada keputusan hukum tetap di pengadilan, publik dianjurkan untuk tidak memberi penghakiman terlalu cepat. Biarlah proses hukum berjalan, dan diharapkan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun