Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Menohok, Jokowi Singgung Lahan Milik Prabowo di Kaltim dan Aceh

17 Februari 2019   22:10 Diperbarui: 17 Februari 2019   23:15 1138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lahan Perkebunan (Gambar: kanalsatu.com)

Pada salah satu sesi debat malam ini, sebelum masuk sesi debat tanpa batas waktu, ada point debat menarik yakni terkait konsesi lahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Kita tahu bahwa selama masa pemerintahannya, Jokowi kerap membagi-bagikan lahan atau hutan sosial kepada masyarakat untuk dikelola menjadi lahan pertanian dan perkebunan.

Pemerintah beralasan, hak pemanfaatan lahan secara periodik kepada masyarakat dapat berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan mereka. Pemerintah tidak ingin lahan-lahan yang ada tidak produktif, sedangkan di sisi lain sebagian besar di antaranya dikuasai oleh perusahaan besar.

Pemerintah pun mengaku hak guna lahan hanya diberikan kepada masyarakat, bukan kepada perusahaan, sepanjang periode kepemimpinan 2014-2019. Lahan yang diberikan pun tidak luas dan juga tidak untuk dimiliki selamanya, melainkan berjangka waktu maksimal 35 tahun.

Ketika menanggapi pernyataan Jokowi, Prabowo menyampaikan tidak akan melakukan hal yang sama karena ke depan luas lahan tidak akan mampu memfasilitasi jumlah kebutuhan masyarat. Penduduk akan terus bertambah, sedangkan luas lahan tetap.

Prabowo juga mengatakan bahwa faktanya selama pemerintahan Jokowi masih banyak perusahan-perusahaan yang menguasai sejumlah besar lahan di Indonesia. Prabowo berkomitmen akan berpedoman pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33, semua sumber kekayaan alam wajib dikuasai negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

Pertanyaannya, betulkah konsesi lahan tidak digunakan untuk kemakmuran rakyat? Bukankah konsesi ini tidak diarahkan pada kepemilikan permanen?

Artinya konsesi lahan sebenarnya justru dimanfaatkan seluas-luasnya agar dikelola langsung oleh masyarakat untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka. Tidak boleh dibiarkan menjadi lahan mati dan menganggur.

Sudah dijelaskan juga, konsesi lahan diberikan periodik, bukan selamanya. Jadi lahan yang ada tetap masih menjadi hak kuasa negara.

Menanggapi pernyataan Prabowo, Jokowi kembali menegaskan pemerintahannya tidak pernah memberi ruang kepada perusahaan menguasai lahan. Kejadian sebelumnya dipastikan tidak terulang kembali.

Bahkan Jokowi secara vulgar mengungkap kepada publik bahwa salah satu pemilik lahan terbesar di Indonesia adalah Prabowo. Setidaknya ada seluas 220 ribu hektar lahan di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektar lahan di Aceh dimiliki Prabowo. Dan ternyata hal ini diafirmasi Prabowo, ratusan ribu hektar lahan yang selama ini dimilikinya merupakan tanah negara, statusnya hak guna. Wah, kok bisa ya?

Jika faktanya sudah begini, apakah publik yakin komitmen Prabowo dalam menjunjung tinggi UUD 1945 Pasal 33 sungguh akan direalisasikan? Masih kabur.

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun