Sebenarnya forum wakaf internasional telah terbentuk dengan diketuai oleh KH Tholhah Hasan, dengan tujuan untuk mempererat hubungan dan memperkokoh kemitraan antar rnazhir (pengelola wakaf) se-Asia Tenggara dalam rangka membangun hubungan antar kelembagaan dan kerjasama pengembangan wakaf. Wakaf internasional disini dimaksudkan untuk menyatukan lembaga-lembaga wakaf dalam satu naungan untuk mengelola, mengatur dan mengawasi jalannya perwakafan agar lebih mudah. Walaupun pada dasarnya lembaga wakaf disetiap negara pastilah memiliki aturan yang berbeda karena budaya dan latar belakangnya yang berbeda pula, akan tetapi pastilah tujuan dari semua lembaga itu sama, yaitu untuk menyejahterakan rakyatnya terutama untuk masalah pengentasan kemiskinan. Untuk itu perlu sering diadakan pertemuan antar lembaga wakaf untuk Sharingatau bertukar pendapat dan pengalaman mereka mengenai kepengurusan wakaf yang baik, kemudian menyatukan tugas dari seluruh lembaga wakaf dan melakukan perencanaan tugas agar masing-masing negara tidak berjalan sendiri-sendiri, untuk memberikan bantuan bagi negara-negara khususnya di kawasan Asia Tenggara, dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan demi kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan
Setiap negara pastilah memiliki lembaga wakaf yang berbeda dalam tata cara pengelolaan karena aturan yang berbeda pula, akan tetapi pada dasrnya setiap negara mendirikan lembaga wakaf adalah guna mengentaskan masalah kemiskinan dan menyejahterakan rakyatnya. Untuk itu muncullah ide untuk menyatukan lembaga-lembaga wakaf di negara-negara kawasan asia tenggara ini dalam satu naungan guna memperkuat tata kelola wakaf dan pemerataan pendistribusian.
Dafar Pustaka
Anonim.“Badan Wakaf Indonesia Gelar Simposium Wakaf Internasional”. Suara Nahdlatul Ulama: http://www.nu.or.id/post/read/32455/badan-wakaf-indonesia-gelar-simposium-wakaf-internasional, 06 Juni 2011. Diakses 9 Desember 2016.
Master,Web.“Profil Badan Wakaf Indonesia”. Badan Wakaf Indonesia:http://bwi.or.id/index.php?option=com_content&view=category&id=49%3Aprofil-bwi&layout=blog&Itemid=136&lang=in. 12 Juni 2004, Diakses 9 Desember 2016.
Qudamah,Ibnu.2010. Al Mughni, Penerjemah, Muhyidin Mas Rida, dkk, Jakarta : Pustaka Azzam.
Qahaf,Mundzir.Manajeman Wakaf Produktif.Jakarta: Khalifa,2004.
Rozalinda. 2015. Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi. Jakarta: Rajawali Pers.
Rahman, Asmak Ab. “Peran Wakaf Dalam Pembangunan Ekonomi Umat Islam dan Aplikasinya di Malaysia”, jurnal Syariah, Vol. 17, No. 01 (2009).
Al Arif,M Nur Rianto.“ Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Wakaf Uang”, Jurnal Asy-Syir’ah, Vol. 44, No. II ( 2010 ).