Mohon tunggu...
Choiru Nisa'
Choiru Nisa' Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Strengthening Wakaf Internasional guna Pengentasan Kemiskinan di Asia Tenggara

9 Desember 2016   22:23 Diperbarui: 12 Desember 2016   17:08 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Nama : Choiru Ummatin Nisa’ (931325514)

Tugas : Manajemen ZISWAF

Latar belakang

Salah satu tujuan didirikannya sebuah negara adalah untuk mensejahterakan rakyatnya secara adil dan makmur. Akan tetapi tujuan tersebut selalu terkendala oleh berbagai masalah, yang diantaranya adalah kemiskinan. Kemiskinan seakan menjadi momok megerikan yang sering timbul disetiap negara. Walaupun sudah banyak starategi yang ditujukan untuk mengentaskan masalah kemiskinan ini, akan tetapi strategi tersebut masih belum memperlihatkan hasil yang signifikan. Sulitnya penyelesaian masalah ini disebabkan permasalahan kemiskinan yang sangat rumit. Salah satu istilah mengenai pengentasan kemiskinan ini dapat dilakukan dengan menerapkan filantropi atau kedermawanan. Filantropi dipahami sebagai organisasi non-profit atau tidak mengambil keuntungan dengan tujuan-tujuan mulia untuk sesama umat manusia dengan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan dan menaruh perhatian terhadap orang lain atas kemanusiaan, yang aplikasinya berupa zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf.

Salah satu dari aplikasi untuk pengentasan kemiskinan dalam filantropi disini adalah Wakaf. Potensi dari wakaf sendiri sangatlah besar, dana dari wakaf ini dapat digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif di samping kegiatan sosial lainnya. Wakaf sendiri juga berkembang dibanyak negara-negara lain dalam bentuk yang berbeda-beda. Akan tetapi tidak semua negara berhasil mengembangkan wakaf ini dengan baik, masih banyak kendala-kandala yang dihadapi oleh beberapa negara. Misalnya saja Indonesia yang terkendala pada pendistribusiannya, kemudian juga ada Srilanka dalam pengaturan Undang-Undangnya yang berubah-ubah. Hingga keluarlah suatu gagasan untuk  menyatukan badan-badan wakaf dalam satu lembaga untuk mengelola harta-harta wakaf internasional, guna memperkuat tata kelola wakaf dalam pengentasan kemiskinan di Asia Tenggara.

Sekilas mengenai pengertian wakaf

Menurut Muhammad Abid Abdullah al-Kabisi dalam disertasi doktornya, beliau berpendapat bahwa wakaf merupakan pemilikan dan pemeliharaan harta benda tertentu untuk kemanfataan sosial yang ditetapkan dengan maksud mencegah penggunaan harta wakaf tersebut diluar tujuan khusus yang ditetapkan. Dalam bidang sosial ekonomi, Islam mendorong pendayagunaan institusi wakaf dalam rangka peningkatan kesejahteraan umat. Wakaf sendiri merupakan kegiatan yang mengandung unsur investasi masa depan dan mengembangkan harta produktif untuk generasi yang akan datang sesuai dengan tujuan wakaf baik pelayanan dan pemanfaatan secara langsung.

Contoh tata kelola wakaf di beberapa negara

Banyak sekali negara-negara yang telah sukses dalam pemanfaatan dari harta wakaf, dapat kita ambil contoh: Mesir, negara ini terhitung sukses dalam pengelolaan wakafnya.. Selain sebagai negara yang sudah cukup lama mengelola harta-harta wakaf, pengelolaan wakaf di negeri ini sudah mengarah kepada pemberdayaan ekonomi. Pihak pengelola wakaf melakukan kerja sama dengan bank Islam, pengusaha, dan developer agar harta wakaf dapat berkembang.

Sedangkan untuk kawasn Asia Tenggara dapat diambil contoh: Malaysia, Di Malaysia untuk mengembangkan harta wakaf, investasi dilakukan melalui instrumen sukuk dan Pasar Modal Malaysia yang diterbitkan oleh Suruhanjaya Sekuriti pada Februari 2001 berdasrkan dengan keputusan Majma’ Fiqh Islamî pada 24 November 2005. Walupun dalam sejarahnya sama dengan Indonesia akan tetapi dalam hal pengelolaan Malaysia lebih maju dari pada Indonesia.

Wakaf internasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun