Maka untuk mengatasi maslah konflik tersebut, kedua belah pihak seharusnya memperhatikan keadilan sosial dengan memperhatikan domain dari keadilan sosial yang berkenaan dengan masyarakat atau struktur sosial. Ini berarti, sebaiknya pemerintah untuk lebih memperhatikan daya tarik lokasi yang digunakan sebagai lapak PKL agar tidak sepi dari pembeli. Lalu untuk PKL juga harus memperhatikan kepentingan umum tempat lapak yang mereka gunakan. Jika pemerintah telah memberikan fasilitas lapak yang layak dan kondusif dengan memperhatikan daya tarik pengunjung  pada lokasi sentral tersebut, maka PKL pun juga tidak akan kembali ke lapak-lapak ilegal mereka di trotoar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H