Maka untuk mengatasi maslah konflik tersebut, kedua belah pihak seharusnya memperhatikan keadilan sosial dengan memperhatikan domain dari keadilan sosial yang berkenaan dengan masyarakat atau struktur sosial. Ini berarti, sebaiknya pemerintah untuk lebih memperhatikan daya tarik lokasi yang digunakan sebagai lapak PKL agar tidak sepi dari pembeli. Lalu untuk PKL juga harus memperhatikan kepentingan umum tempat lapak yang mereka gunakan. Jika pemerintah telah memberikan fasilitas lapak yang layak dan kondusif dengan memperhatikan daya tarik pengunjung  pada lokasi sentral tersebut, maka PKL pun juga tidak akan kembali ke lapak-lapak ilegal mereka di trotoar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI