Mohon tunggu...
MUHAMMAD ULIN NUHA
MUHAMMAD ULIN NUHA Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - ORANG ALIT

Belajar mencintai sesuatu yang belum dicintai.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konflik Pedagang Kaki Lima dengan Pemerintah: Telaah Teori Keadilan John Rawls

7 Juli 2024   16:54 Diperbarui: 8 Juli 2024   07:42 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pedagang kaki lima atau juga biasa disingkat PKL adalah suatu usaha dalam ranah informal yang bisa kita temui di berbagai daerah salah satunya di kota surabaya. Dari berbagai kalangan, pedagang kaki lima memiliki nilai positif dan negatif. Pandangan di nilai positif karena sebagai mata pencaharian, penyediaan barang-barang kebutuhan yang murah, menambah daya tarik kota, dan lain-lain sehingga pedagang kaki lima sulit untuk di brantas.

Terlepas dari pandangan positif, juga ada kalangan yang memandang dengan nilai negatif dikarenakan keberadaan tempat yang digunakan yaitu bukan wilyah-wilayah untuk berdagang. Sering kali para pedagang kaki lima memanfaatkan tempat-tempat umum seperti trotoar, pinggir jalan, taman, badan jalan sebagai tempat berjualan. Tempat yang digunakan pedagang kaki lima ini dapat menimbulkan suatu permasalahan yang akan menimbulkan terganggaunya para pengguna jalan khususnya berada di kota surabaya. Tindakan tersebut juga akan menimbulkan berbagai masalah seperti dalam masalah ketertiban, keindahan, kebersihan, dan kemacetan arus lalu lintas.

Pemerintah kota surabaya sudah sering sekali berupaya mengatasi para pedagang kaki lima di kota surabaya tersebut dengan cara memberi aturan-aturan agar pedagang kaki lima menaatinya, yaitu dengan cara mengalokasikan para pedagang kaki lima agar tidak berjualan di sembarangan tempat. Cara pemerintah tersebut yaitu membangun sentral PKL di kota Surabaya. Tetapi, kebijakan ini ternyata kurang berhasil karena sebagian pedagang memilih untuk kembali ke tempat semula dikarenakan lokasi sentral PKL tersebut sepi dari pembeli.

Karena dinilai belum berhasil, maka pemerintah kota Surabaya melakukan cara lain untuk mengatasi permasalahan PKL, salah satu dengan melakukan penertiban dan penggusuran. Penggusuran tersebut dilakukan oleh Satpol PP dan Polisi Surabaya. Dalam proses ini, pihak satpol PP dan Polisi sempat mendapatkan perlawanan dari PKL. PKL membuat brikade yang berisi batu dan berbagai senjata tajam dari wujud perlawanan tersebut. Tetapi akhirnya PKL pun bersedia untuk pindah dari Pasar Kaputaran karena Satpol PP dan Polisi melakukan cara negoisasi dan pendekatan persuasif.

Dari konflik di atas yang terjadi di kota Surabaya antara pihak pemerintah dan rakyat menunjukkan adanya masalah keadilan sosial. Jika dipandang dari konsep keadilan sosial John Rawls, konflik tersebut terdapat konflik kepentingan antara masyarakat dan pemerintah. Maka menurut john Rawls dibutuhkan seperangkat prinsip supaya lembaga-lembaga sosial ataupun pemerintah dapat mendistribusikan hasil kerja sama kepada masyarakat secara adil. John Rawls menyebut prinsip itu sebagai prinsip keadilan sosial.

Maka pada tulisan ini, penulis akan membahas prinsip keadilan john Rawls dan iplementasinya pada konflik di atas. John Rawls memiliki dua prinsip keadilan sosial: konsepsi umum dan konsepsi khusus. Pada pembahasan keterkaitan antara konflik dengan pandangan John Rawls dalam masalah keadilan, penyelesaiannya lebih merujuk pada konsepsi khusus yang John Rawls rumuskan sebagai berikut: 

Pertama: setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang.

Kedua: ketimpangan sosial dan ekonomi ditata sedemikian hingga mereka (a) memberi keuntungan besar kepada kelompok yang paling lemah, dan (b) semua posisi dan jabatan terbuka bagi semua orang dalam kondisi kesetaraan peluang yang fair. Prinsip pertama disebut juga "persamaan kebebasan-kebebasan dasar". Prinsip ini berkaitan dengan masalah kebebasan-kebebasan dasar warga masyarakat. Menurut John Rawls kebebasan-kebebasan dasr tersebut meliputi: "Kebebasan politik (hak untuk memilih dan dipilih menduduki jabatan publik) bersama dengan kebebasan berbicara dan berserikat; kebebasab berkeyakinan dan kebebasan berfikir; kebebasan seseorang  seiring dengan kebebasan untuk mempertahankan hak milik (pribadi); dan kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang".

Kedua Prinsip ini mengatur agar kebebasan-kebebasan dasar harus di setarakan. Karena suatu masyarakat yang adil memiliki hak-hak dasar yang sama. Rawls mengatakan bahwa hal ini dapat menjadi cara agar prinsip keadilan bisa menjamin kebebasan-kebebasan dasar, bukan membicarakan tentang teori umum kebebasan. Menurut Rawls kebebasan-kebebasan dasar harus dinilai sebagai "satu kesatuan atau sebagai sistem" artinya, kebebasan setiap orang tidak lepas begitu saja dari kebebasan orang.

Jadi PKL tersebut menggunakan kebebasannya tetapi kebebasannya menimpang kebebasan orang lain dengan menggunakan trotoar jalan raya sebagai lapak dagang, hal tersebut menimbulkan terganggunya aktifitas bagi pejalan kaki di trotoar, sehingga pejalan kaki turun ke jalan raya dan mengakibatkan terjadinya kemacetan.

Keadilan yang dilakukan para PKL tersebut adalah keadilan individual bukan keadilan sosial. Keadilan individual adalah pelaksanaan keadilan yang digantungkan terhadap kehendak dan keinginan individu atau beberapa individu saja. Selain yang dilakukan PKL dalam keadilan individual adalah pihak pemerintah yang kurang memperhatikan lokasi sentral yang diperuntukan pada PKL. Pasalnya lokasi sentral tersebut sepi dari pengunjung maupun pembeli. Konflik sosial di atas timbul dikarenakan adanya pertentangan antara PK dan pemerintah yang muncul karena kedua pihak saling merebutkan hak keadilan individu, meskipun pemerintah terlihat membela hak keadilan para pejalan kaki dan mementingkan kepentingan umum. Namun, pemerintah dalam mengatasi PKL menggunakan ancaman kekerasan. Selain itu dalam memberikan lokasi sentral, pemerintah kurang memperhatikan daya tarik pengunjung dari lokasi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun