Mohon tunggu...
Puteri Kasman
Puteri Kasman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Student, Worker, and Fulltime Mother

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Satu Data Indonesia di Kalimantan Utara

3 Oktober 2023   21:35 Diperbarui: 7 Oktober 2023   11:34 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembangunan di daerah, baik dari segi infrastruktur hingga ke ekonomi dan sosial masyarakat tidak lepas dari peran Pemerintah Daerah sebagai aktor dalam perumusan kebijakan publik. Mengapa begitu ? Karena pada dasarnya kebijakan publik seperti yang disampaikan Thomas R. Dye adalah segala sesuatu yang dipilih oleh Pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dimana segala sesuatu atau tindakan yang dilakukan Pemerintah dalam menanggapi suatu fenomena yang menyangkut hajat hidup orang banyak merupakan kebijakan publik. Walaupun begitu, kebijakan publik akan lebih bermanfaat dan tepat sasaran jika dapat mengikutsertakan masyarakat dalam berpartisipasi untuk merumuskan, mengimplementasikan dan melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan tersebut. 

Berangkat dari pengertian tersebut, jadi bagaimana cara Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat merumuskan kebijakan yang baik dan memberikan manfaat yang optimal dalam pembangunan di daerah ? Kebijakan publik menurut Nuryanti Musari (akademisi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Makassar) memiliki hubungan yang kuat antara Pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan masyarakat sebagai pihak yang merasakan dan memiliki kepentingan terhadap kebijakan tersebut. Kebijakan publik yang baik tidak hanya berisi hasil pikiran atau kajian birokratif, eksekutif dan legislatif tapi juga opini publik. Opini publik tersebut dapat diserap berdasarkan pendapat, saran dan kondisi aktual di masyarakat atau partipasi publik dalam bentuk penyaluran aspirasi masyarakat.

Keterlibatan masyarakat pada perumusan kebijakan publik sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2) aturan tersebut disebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan pemberian masukan dapat dilakukan secara daring dan/atau luring. Peraturan Perundangan-undangan yang dimaksud pada aturan ini meliputi Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan dibawahnya, yang pembentukannya bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada ayat (4) pasal yang sama juga menyebutkan bahwa untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan, setiap Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Masukan baik secara lisan dan/atau non lisan pada aturan ini dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya rapat dengar pendapat umum; kunjungan kerja; sosialisasi dan/atau seminar; lokakarya; dan/atau diskusi.

Namun seiring berkembangnya zaman, partisipasi masyarakat dapat dibantu dengan teknologi. Perkembangan teknologi saat ini memungkinkan masyarakat untuk dapat menerima informasi dan layanan, serta memberikan sumbangsihnya melalui forum digital. Pelayanan Pemerintah dan penyampaian aspirasi masyarakat ini biasa dikenal dengan konsep e-government. Apasih konsep e-government itu ? Konsep e-government menurut Habibie adalah pengembangan penyelenggaraan pemerintahan dengan berbasis elektronik dengan tujuan tercapainya pemerintahan yang efektif, efisien, cepat dan transparan. Kesuksesan penerapan sistem ini tidak lepas dari pemanfaatan data, baik dari pengumpulan hingga penyebarluasannya. 

Peran data dalam perumusan kebijakan dan penyelenggaran e-government serta hubungan dengan masyarakat menjadi kesatuan yang harus diperhatikan oleh Pemerintah. Tindak lanjut pelaksanaan konsep e-government dalam pengelolaan data adalah melalui open government atau open data, yaitu keterbukaan data yang berhubungan dengan akses, kemudahan, pencarian dan kolaborasi (partisipasi stakeholders). Banyak manfaat yang akan didapatkan dalam memanfaatkan keterbukaan data ini, diantaranya menurut Mukhlisa dan Kasim adalah meningkatkan kapasitas, efisiensi, efektivitas dalam pengambilan keputusan.

Kebijakan open data menuntut Pemerintah melakukan kolaborasi untuk mengintegrasikan sistem pendataan pada semua level, sehingga dapat mewujudkan satu data atau one data, tidak hanya pada proses produksi data namun juga kontrol kualitas data yang disebarluaskan tersebut. Keberhasilan pelaksanaan open data ditinjau dari kemampuan data tersebut dalam memenuhi kebutuhan pengguna data, dimana pada praktiknya masyarakat kerap kesulitan dalam menyampaikan dan mengakses data-data tersebut. Kesulitan tersebut menjadi kelemahan dari penyelenggaraan pemerintahan yang saat ini mengedepankan kualitas data dan digitalisasi. Lalu bagaimana caranya kita dapat menghasilkan data yang akurat juga dapat disebarluaskan dan diakses dengan mudah ? Pemerintah melalui regulasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang mengatur kebijakan tata kelola data Pemerintah untuk mendukung proses pengambilan keputusan berbasis data, yang mengedepankan prinsip Standar Data, memiliki Metadata, memenuhi kaidah Interoperabilitas Data dan menggunakan Kode Referensi. Pemerintah Kalimantan Utara sendiri telah melanjutkan amanat peraturan tersebut melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 30 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. Dengan terbentuknya peraturan tersebut, harapannya dapat menjadi dasar bagi seluruh stakeholders di Kalimantan Utara dalam mengelola dan menggunakan data secara akurat, cepat, akuntabel, mudah diakses, dan mudah dibagipakaikan.

Masyarakat dan pegawai Pemprov. Kalimantan Utara perlu berbangga diri karena pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di Kalimantan Utara sejauh ini termasuk dalam kategori Terpadu dan Terukur dengan skor 72,3%, dan menempati posisi ke 9 dari 34 provinsi di Indonesia.

Pelaksanaan dari amanat Peraturan Kepala Daerah Kalimantan Utara terkait SDI telah sampai pada tahapan sosialisasi ke pegawai publik di lingkup Kalimantan Utara dan penyusunan dokumen rencana strategis, yang selalu berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara selaku Pembina Data tentunya. Walau begitu masih banyak tugas Pemerintah Daerah dalam mewujudkan harapan peraturan tersebut, diantaranya meningkatkan kompetensi di bidang digital dan pengelolaan data, serta mengajak masyarakat untuk dapat berkontribusi dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan SDI di Kalimantan Utara. Pemerintah Kalimantan Utara hanyalah salah satu dari sekian aktor yang mampu mewujudkan kesejahteraan di Kalimantan Utara, kesejahteraan yang ditandai dengan adanya pembangunan yang bermanfaat bagi banyak pihak. Oleh karena itu marilah masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk dapat berkontribusi untuk menyukseskan penyelenggaraan satu data di Kalimantan Utara, demi tewujudnya kesejahteraan dan pembangunan.


Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun