Mohon tunggu...
Daniel YogaKuswara
Daniel YogaKuswara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa angkatan 2023 Universitas Airlangga jurusan Fisioterapi, Saya memiliki hobby bermain Billiard, Renang, Lari, dan Saya juga terjun didalam dunia Esport yaitu Mobile legends pada masa SMA saya, saya tinggal di daerah kabupaten Magetan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Sistem Zonasi Saat PPDB Untuk Memwujudkan Pendidikan Berkualitas

20 Agustus 2023   21:20 Diperbarui: 21 Agustus 2023   00:10 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bagi orangtua, mereka merasa lebih tenang karena dapat lebih mudah dalam mengontrol anak anak mereka. Berkat zonasi, jarak antara rumah dan sekolah tidak lagi berjauhan (Dewi & Septiana, 2018). Orang Tua dapat tiba ke sekolah dalam waktu yang relatif lebih singkat dibanding sebelumnya. Kedekatan jarak antara rumah dan sekolah dapat membuat orang tua lebih leluasa dan mudah dalam berkomunikasi dengan pihak sekolah secara langsung mengenai capaian pembelajaran anak-anak mereka. 

Bagi sekolah, sistem zonasi membantu beberapa sekolah di daerah menjadi lebih berkembang karena mendapatkan kualitas siswa yang beragam (Bintoro, 2018). Hal ini membuat guru semakin termotivasi untuk meningkatkan kapasitas dirinya. Sekolah-sekolah yang dulunya memiliki label sekolah nonfavorit, sekarang memiliki kesempatan yang sama untuk menerima siswa yang nilainya di atas rata-rata. Input siswa yang lebih baik itu dapat dikapitalisasi untuk menghasilkan prestasi yang lebih baik yang kemudian dapat meningkatkan atau mengubah reputasi sekolah (Dewi & Septiana, 2018). Memperhatikan respon-respon dan dampak positif dari dan kepada masyarakat tersebut, maka sistem zonasi dianggap sudah tepat diimplementasikan bagi beberapa pengamat dan peneliti kebijakan pendidikan (Nabaiho, 2018; Bintoro, 2018; Purwati, et al, 2018). 

KESIMPULAM DAN SARAN

KESIMPULAN

Sistem zonasi tidak hanya diterapkan di Indonesia tetapi juga sudah diterapkan di beberapa negara lainnya. Meskipun terdapat keuntungan, juga terdapat tantangan sehingga menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Pihak yang pro fokus kepada keuntungan-keuntungan atau manfaat dari sistem zonasi yaitu, terciptanya pemerataan akses layanan dan kualitas pendidikan yang lebih baik. Sekolah semakin berkembang dan maju karena mendapatkan input siswa yang lebih beragam begitu juga dengan kapasitas gurunya. 

Solusi untuk menjawab tantangan tersebut di antaranya, pertama menerjemahkan tujuan dan sasaran kebijakan agar sesuai dengan kondisi lokasi dari penerapan sistem zonasi. Kedua, mengkomunikasikan kebijakan zonasi secara akurat terutama kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat mengapresiasi dan turut berpartisipasi mensukseskan program ini. Ketiga, pemantauan dan evaluasi secara berkala dan komprehensif yang melibatkan partisipasi masyarakat agar dapat mengidentifikasi hal-hal yang perlu dibangun atau diperbaiki dari sistem zonasi. Dari hasil kajian yang dilakukan, berbagai evaluasi yang diperoleh dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pemerintah guna optimalisasi program yang lebih baik.

SARAN

Pemerintah pusat disarankan mensinergikan kebijakan pembangunan di semua lini dengan sistem zonasi. Hal itu dapat dilakukan dengan mengkoordinasikan tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ketiga kementerian itu disarankan merancang langkah strategis kolektif untuk mengakselerasi pembangunan sekolah-sekolah dan jalan-jalan sesuai dengan kondisi daerah mengingat aksesibilitas, sarana dan prasarana merupakan salah satu elemen penting optimalnya penerapan sistem zonasi. Kemendikbud disarankan perlu mengkaji ulang sistem zonasi sebagai kebijakan nasional dan kaitannya dengan penerapan di tingkat lokal. 

Pemerintah daerah seringkali mengalami kesulitan dalam menerjemahkan kebijakan umum sehingga implementasi kebijakan terkadang berbeda-beda di tiap daerah, contoh proporsi kuota jalur prestasi dan pindahan luar domisili. Kemendikbud dapat mengurangi rentang proporsi kuota yang diatur dalam kebijakan nasional sistem zonasi agar perbedaan di antara daerah tidak terlalu tajam. Sebagai konsekuensi dari saran di atas, Kemendikbud perlu melakukan revisi atas Permendikbud nomor 44 Tahun 2019, terkhusus Bab II pasal 11 yang mengatur proporsi dari jalur afirmasi, pindah domisili, dan jalur prestasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Revisi itu perlu melibatkan pihak-pihak seperti asosiasi-asosiasi profesi, anggota legislatif di tingkat daerah, serta pimpinan sekolah yang nantinya menjadi pelaksana penerimaan siswa melalui sistem zonasi. 

Kemendikbud perlu mengedukasi masyarakat mengenai kebijakan sistem zonasi dalam rentang waktu yang lebih lama dan intensif melalui media sosial. Kampanye kebijakan dapat dilakukan sejak masa PPDB tahun sebelumnya agar masyarakat telah bersiap lebih dini. Penggunaan media-media kreatif seperti video singkat di media sosial untuk memvisualisasikan kebijakan sistem zonasi yang diberlakukan akan membantu menyederhanakan informasi yang cukup banyak dan baru kepada masyarakat lu

Refrensi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun