Belgia, sebuah negara kecil namun beragam, terletak di persimpangan Eropa. Negara ini terdiri dari wilayah Wallonia yang berbahasa Prancis di selatan, wilayah Flanders yang berbahasa Belanda di utara, dan wilayah ibu kota bilingual Brussel, ditambah dengan komunitas kecil penutur bahasa Jerman.
Dengan populasi 11,58 juta jiwa di wilayah yang ukurannya setara dengan negara bagian Maryland, AS, Belgia memiliki kepadatan penduduk yang tinggi. Negara ini menikmati salah satu pendapatan per kapita tertinggi di Eropa, dengan distribusi pendapatan yang relatif seimbang, menghasilkan daya beli yang luas di antara penduduknya.
PDB Belgia hampir mencapai $600 miliar pada 2021 dan diperkirakan akan mencapai $610 miliar pada 2023. Perdagangan bilateralnya dengan Amerika Serikat mencapai lebih dari $54,7 miliar pada 2021. Dengan pelabuhan utamanya (Antwerp-Bruges adalah pelabuhan terbesar kedua di Eropa) dan infrastruktur logistik kelas satu, sebagian besar perdagangan bilateral berasal dari, atau ditujukan untuk, negara-negara lain di Eropa.
Brussel, ibu kota Belgia yang sering disebut sebagai "ibu kota Eropa," merupakan rumah bagi markas besar Uni Eropa dan Organisasi Perjanjian Atlantik Utara (NATO), serta ratusan institusi internasional, asosiasi, dan perusahaan multinasional.
Tantangan Pasar
Sebagai anggota Uni Eropa, Belgia memiliki hukum yang kuat dan tingkat konsistensi serta transparansi yang tinggi dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual, standar, penegakan kontrak, dan penyelesaian sengketa. Perusahaan harus menyadari bahwa meskipun Belgia adalah negara kecil, wilayah Wallonia, Flanders, dan Brussel memiliki identitas ekonomi dan budaya bisnis yang berbeda.
Kompetensi politik di Belgia dibagi antara pemerintah federal, tiga wilayah, dan komunitas linguistik Prancis dan Jerman. Sebagian besar regulasi yang mempengaruhi lingkungan bisnis (pajak, pasar tenaga kerja, energi) dikendalikan di tingkat federal. Sebaliknya, regulasi lingkungan sebagian besar dikembangkan di tingkat regional. Belgia menerbitkan semua undang-undang dan pedoman administratif yang relevan dalam sebuah Gazet resmi, yang disebut Het Staatsblad/Le Moniteur Belge.
Mutiara Indonesia (Kode HS: 7116010)
Indonesia, sebagai gugusan kepulauan yang berkilauan, memiliki potensi besar untuk produksi perhiasan. Dengan sumber daya alam yang melimpah, termasuk emas dan mutiara, Indonesia telah menjadi sumber utama bagi industri perhiasan global. Mutiara air laut dan air tawar dari Indonesia, khususnya dari Maluku dan Sulawesi, dikenal karena kualitas dan keindahan yang luar biasa.
Industri perhiasan di Indonesia tidak hanya mengandalkan bahan baku berkualitas, tetapi juga keterampilan dan kerajinan tangan pengrajin perhiasan yang telah diturunkan dari generasi ke generasi. Dari penambangan hingga pembuatan perhiasan, setiap tahap melibatkan dedikasi dan presisi, menciptakan produk akhir yang menakjubkan dan bernilai tinggi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor mutiara Indonesia sebesar US$189.359,3 atau Rp2,78 miliar sepanjang 2022. Nilai tersebut melonjak hingga 546% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar US$29.312,3. Pada tahun 2022, nilai ekspor Indonesia mencapai  291.904,3 juta dolar AS, mengalami peningkatan sebesar 26,03 persen, jika dibandingkan tahun 2021. Ekspor Januari 2023 mencapai US$22,31 miliar, turun 6,36 persen dibanding Desember 2022.
Dengan potensi ini, Indonesia memiliki peluang yang sangat baik untuk meningkatkan ekspor perhiasannya, termasuk ke Belgia, pusat perdagangan berlian dan perhiasan dunia di Antwerp. Dengan pedoman ekspor yang tepat dan strategi pemasaran yang efektif, perhiasan emas dan mutiara Indonesia dapat semakin bersinar secara global. Ekspor mutiara Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Untuk mutiara, ekspor Indonesia untuk tahun 2017 - 2021 berfluktuasi dari US$ 51,4 juta pada 2017, menurun menjadi US$ 44,4 juta pada 2021. Namun, pada 2022, ekspor mutiara Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan.
Regulasi dan Pajak
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor T.E.U. Indonesia, Kementerian Perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.Â
Belgia, seperti semua negara anggota Uni Eropa, mengikuti Direktif PPN Uni Eropa tentang kepatuhan PPN. Namun, Belgia masih bebas menetapkan tarif PPN standar (atas) sendiri1. Tarif PPN standar di Belgia adalah 21%2. Tarif ini berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa2. Penyedia barang atau jasa yang terdaftar PPN di Belgia harus membebankan tarif PPN yang sesuai, dan mengumpulkan pajak untuk pembayaran selanjutnya kepada otoritas pajak Belgia melalui pengisian PPN.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pada sector jewellry Belgia membaginya menjadi menjadi tiga kelompok - persyaratan wajib, pembeli persyaratan pembeli, dan persyaratan ceruk pasar.
- Persyaratan wajib adalah peraturan yang harus dipenuhi untuk memasuki pasar Belgia. Persyaratan ini bersifat wajib dan tidak dapat dinegosiasikan. Persyaratan pembeli adalah standar yang ditetapkan oleh bisnis serupa di pasar. Persyaratan ceruk pasar adalah standar yang ditetapkan oleh bisnis serupa di pasar.Â
- Persyaratan ceruk pasar mengacu pada standar yang berlaku untuk segmen pasar khusus. Memenuhi persyaratan ini dapat memberikan peluang untuk mengakses ceruk pasar.
Memenuhi semua persyaratan ini sangat penting untuk memasuki pasar Belgia dengan sukses.
Tips bagi UMKM yang Ingin Ekspor
- Menguasai Produk: UMKM harus benar-benar menguasai produk yang dia jual (product knowledge). Harus tahu produknya kelebihannya apa, unique selling pointnya apa yang bisa dijual.
- Meningkatkan Kualitas Produk: Pelaku UMKM harus menjaga kualitas produk. Pengusaha perlu membentuk tim quality control yang bertugas khusus untuk mengecek setiap kualitas produk.
- Packaging Menarik: Pelaku UMKM harus membuat packaging yang menarik sehingga konsumen bisa melirik produk tersebut. Pelaku UMKM harus memastikan packaging berkualitas baik sehingga barang tetap aman hingga sampai ke konsumen.
- Belajar dan Berinovasi: Pelaku UMKM harus terus belajar dan berinovasi untuk meningkatkan nilai tambah produk.
Dengan potensi ini, Indonesia memiliki peluang yang sangat baik untuk meningkatkan ekspor perhiasannya, termasuk ke Belgia. Dengan pedoman ekspor yang tepat dan strategi pemasaran yang efektif, perhiasan emas dan mutiara Indonesia dapat semakin bersinar secara global. Indonesia harus bisa ekspor tidak hanya barang mentah tapi bisa juga mutiara yang siap jual ke konsumen akhir. Selamat berbisnis!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H