Mohon tunggu...
Tubagus Hidayat
Tubagus Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Sultan Agung

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tinjauan Hukum Tindak Pidana Illegal Logging untuk Pelestarian Lingkungan

17 Agustus 2022   14:12 Diperbarui: 26 Agustus 2022   10:28 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illegal Logging (sumber: kompas.com)

Kejahatan lingkungan dikategorikan sebagai 'kejahatan sebagai bisnis' oleh Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-5 tentang Pencegahan dan Perlakuan terhadap Pelanggar yang diadakan di Jenewa pada tahun 1975, yang  umumnya diselenggarakan secara terorganisir dan menjadi terkemuka di masyarakat. individu dalam posisi otoritas. umumnya dikenal sebagai kejahatan terorganisir.

Penebangan liar telah memberikan dampak besar pada keadaan ekosistem  Indonesia. Penebangan memberikan dampak yang sangat negatif bagi masyarakat sekitar bahkan masyarakat global. Kerugian akibat deforestasi tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi,  tetapi juga menimbulkan korban jiwa yang tidak terhitung. Dampak dari illegal logging adalah:

  • Dampak yang dirasakan saat ini adalah  Indonesia sering dilanda banjir dan longsor saat musim hujan.
  • Penebangan liar juga mengurangi sumber  air di kawasan hutan. Pohon-pohon di hutan yang tadinya menyedot air untuk  mata air yang menguntungkan masyarakat, kini dimangsa oleh para pembalak liar.
  •  Lapisan tanah yang subur berkurang. Lapisan tanah yang subur kerap tersapu banjir yang melanda Indonesia. Akibatnya, lahan subur  berkurang.
  • Penebangan liar juga menyebabkan perusakan berbagai jenis flora dan fauna, perambahan, konflik antar masyarakat, devaluasi  kayu, hilangnya mata pencaharian, dan hilangnya pendapatan  dari sektor kehutanan, kecuali pendapatan dari lelang kayu sitaan. Kayu yang ditemukan oleh pemangku kepentingan.
  • Efek paling kompleks dari illegal logging ini adalah pemanasan global, yang kini mengancam dunia dengan gejolak dan teror yang mendalam.
  • Penebangan liar merajalela, menimbulkan kerugian tidak hanya bagi bangsa, tetapi juga  kelangsungan  hidup makhluk hidup di sekitarnya, dan dampak bencana alam.

Penegakan hukum pidana di bidang illegal logging untuk kelestarian lingkungan  belum dilakukan secara memadai. Memang, sementara pemerintah tampaknya secara aktif bekerja untuk memberantas pembalakan liar, pengadilan sebenarnya bekerja untuk mendeklasifikasi pembalakan liar. Perkembangan hukum lingkungan di Indonesia tidak memasukkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang terdapat dalam yurisprudensi Filipina. Batu sandungannya adalah sistem hukum Indonesia masih dikaitkan dengan pola litigasi yang melibatkan kerugian nyata.

Kerugian  yang belum terjadi masih merupakan masalah hukum di Indonesia, karena kerugian di masa depan hampir tidak dapat dijelaskan. Faktor-faktor yang mempengaruhinya adalah ketidak mampuan peraturan dan kebijakan yang ada untuk mengatasi masalah khususnya kejahatan lingkungan, dan UU No.23 Tahun 1997 jo UU No.32 Tahun 2009 tidak dapat menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi lingkungan. Seiring perkembangan teknologi yang semakin maju. diikuti dengan perkembangan kualitatif dan kuantitatif, kejahatan yang semakin canggih dan terancam secara internasional, regional dan nasional seringkali berdampak. Penebangan liar telah memberikan dampak besar pada keadaan ekosistem Indonesia.

Penebangan hutan memberikan dampak yang sangat negatif bagi masyarakat sekitar, bahkan masyarakat dunia. Kerugian akibat deforestasi tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi,  tetapi juga menimbulkan korban jiwa yang tidak terhitung. Penebangan liar telah memberikan dampak besar pada keadaan ekosistem  Indonesia. Penebangan memberikan dampak yang sangat negatif bagi masyarakat sekitar bahkan masyarakat dunia. Kerugian akibat deforestasi tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi,  tetapi juga menimbulkan kerugian yang sangat berharga bagi kehidupan manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun