Mohon tunggu...
tubagus farhanmaulana
tubagus farhanmaulana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tahapan Rujuk dalam Tinjauan Kompilasi Hukum Islam

10 Desember 2022   13:50 Diperbarui: 10 Desember 2022   13:53 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, suami istri atau kuasanya dengan membawa kutipan buku pendaftaran rujuk tersebut datang ke Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak dahulu untuk mengurus dan mengambil kutipan akta nikah masing-masing yang bersangkutan setelah diberi catatan oleh pengadilan agama dalam ruang yang telah tersedia pada kutipan akta nikah tersebut, bahwa yang bersangkutan benar telah rujuk.

Hikmah Rujuk

Oleh karena itu, rujuk memberikan kesempatan bagi suami istri untuk merenungi kesalahan serta dapat mengembalikan rasa cinta dan kasih sayang diantara pasangan suami istri dan dapat mengukuhkan kembali hubungan rumah tangga karena masing-masing pihak dapat belajar dari pengalaman permasalahan sebelumnya yang harus terulang kembali, semoga Allah SWT akan memberkahi perkawinan yang berlandaskan cinta dan kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun