Mohon tunggu...
Tubagus Encep
Tubagus Encep Mohon Tunggu... profesional -

Asal Pandeglang, Kakek 1 Cucu, belajar mengajar di madrasah dan ingin terus belajar............E-mail: tebe.ncep@gmail.com, Twitter: @TebeNcep IG: tubagusencep

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Wakaf Produktif, Sarana Peningkatan Pemberdayaan Ekonomi Umat

31 Maret 2016   22:24 Diperbarui: 31 Maret 2016   22:50 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten Drs. H. Muh. Agus Salim, MPd. bersama Staff Penais, Zakat dan Wakaf Provinsi Banten (Dokpri)"][/caption]Luas lahan wakaf di seluruh Indonesia bila disatukan berdasarkan data BWI Pusat (Badan Wakaf Indonesia) tidak kurang hampir 5 kali luas kota Jakarta atau sekitar 3.492.045.373 M2. Suatu potensi besar bila lahan tersebut dikembangan menjadi lahan produktif yang kemudian hasilnya didistribusikan untuk kepentingan umat Islam Indonesia. Lahan wakaf yang ada selama ini dan hampir tersebar di seluruh Indonesia masih terfokus pada pemakaian lahan kuburan umum, masjid dan pesantren dan belum bergeser pada mindset mengembangkan lahan menjadi produktif yang hasilnya dikembalikan untuk membiayai kepentingan umat.

Padahal jauh sebelumnya berabad lampau Sayyidina telah memberikan contoh lewat pemberdayaan tanah wakafnya sebagaimana yang tersirat dalam hadits: Umar telah memperoleh bagian tanah di Khaibar, lalu dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, seraya berkata, "Aku telah mendapatkan bagian tanah, yang mana saya tidak memperoleh harta yang paling berharga bagiku selain sebidang tanah ini, maka apa yang akan engkau perintahkan kepadaku dengan sebidang tanah ini?” Lalu beliau bersabda, "Jika engkau menghendaki wakafkanlah tanah tersebut (engkau tahan tanahnya) dan sedekahkan hasilnya," Lalu Umar radhiyallahu ‘anhu menyedekahkan hasilnya. Sungguh tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan, tetapi diinfakkan hasilnya untuk fuqara`, kerabat, untuk membebaskan budak, untuk kepentingan di jalan Allah subhanahu wata’ala, untuk menjamu tamu dan untuk ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan). Tidak ada dosa bagi yang mengurusinya, apabila dia memakan sebagian hasilnya secara ma'ruf, atau memberi makan temannya tanpa menimbun hasilnya (HR. Bukhori Muslim).

[caption caption="Ka Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Drs. H. Muh. Agus Salim, MPd. (dokpri)"]

[/caption]

[caption caption="Kasi Penais, Zakat dan Wakaf Kemenag Banten, Dra. Aaf Tafriziah, Mpd (dokpri)"]

[/caption]

 

Kondisi inilah yang kemudian mendorong Kemenag Provinsi Banten Bidang Penais, Wakaf dan Zakat menyelenggarakan “Pembinaan Program Pemberdayaan Wakaf” dengan menghadirkan 40 peserta seminar yang terdiri dari Kasi Kabupaten/Kota yang menangani wakaf, Nadzir produktif (perorangan dan yayasan) dan nadzir strategis (Yayasan dan perorangan) yang bertujuan meningkatkan pengelolaan harta benda wakaf secara produktif.

Acara pembinaan yang dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten Drs. H. Muhammad Agus Salim, MPd. pada hari Selasa, 29 Maret 2016 di Hotel Wisata Baru Serang dan akan berakhir pada 31 Maret 2016 hari ini mendatangkan beberapa nara sumber yang terdiri dari beberapa praktisi wakaf produktif dari Center Waqf Bani Umar, sebuah lembaga wakaf yang dimotori keluarga besar mantan wakil presiden Umar Wirahadikusuma dan praktisi wakaf dari BWI sendiri termasuk direktur BWI sendiri bapak DR. H. Suardi Abbas, SH, MH.

[caption caption="Kepala Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat, DR, Suaidi Abbas, SH. MH (dokpri)"]

[/caption]

 

Lahan Wakaf di Banten

Berdasarkan data yang dirilis Kepala Seksi Penais, Zakat dan Wakaf Dra. Aaf Tafriziah, MPd. Banten sendiri memiliki lahan wakaf yang cukup signifikan untuk dikembangkan menjadi lahan produktif yaitu seluas 38,719,601 M2 (Data Penais Zakat&Wakaf,2015) yang tersebar di 8 (delapan) wilayah kabupaten/kota yang ada di Banten. Sebagian besar masih tidur dan ada beberapa yang sudah mengembangkan tanah wakafnya menjadi produktif seperti PPS At-Taqwa yang mengembangkan lahannya menjadi lahan ternak kambing Ettawa dan Yayasan Amal Sejahtera Serang dengan kolam ikan Lele serta pemanfaatan lahan kosong di halaman masjid menjadi ruko yang berada di lokasi wakaf Tangsel.

Pada kesempatan wawancara bersama Aaf Tafriziah, ada hasrat besar dari Penais Zakat dan Wakaf Kemenag Banten untuk terus mendorong para nadzir (Penanggung jawab wakaf) untuk mengembangkan lahan tidur wakafnya menjadi lahan yang produktif sehingga memiliki nilai plus bagi ketahanan ekonomi umat.

Bagaimana wakaf yang produktif itu?

Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Pada dasarnya wakaf itu produktif dalam arti harus menghasilkan karena wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah menghasilkan dimama hasilnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya (mauquf alaih). Orang yang pertama melakukan perwakafan adalah Umar bin al Khaththab mewakafkan sebidang kebun yang subur di Khaybar. Kemudian kebun itu dikelola dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat. Tentu wakaf ini adalah wakaf produktif dalam arti mendatangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Ironinya, di Indonesia banyak pemahaman masyarakat yang mengasumsikan wakaf adalah lahan yang tidak produktif bahkan mati yang perlu biaya dari masyarakat, seperti kuburan, masjid dll.

Munculnya Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf adalah titik terang perwakafan di Indonesia. Menurut undang-undang ini secara tersurat telah membagi harta benda wakaf kepada benda wakaf bergerak dan tidak bergerak. Benda tidak bergerak meliputi tanah, bangunan, tanaman, satuan rumah susun dll. Sedangkan benda wakaf bergerak meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dll. (pasal 16). Adapun Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya. Jadi menurut undang-undang ini secara tersirat arti produktif adalah pengelolalaan harta wakaf sehingga dapat memproduksi sesuai untuk mencapai tujuan wakaf, baik benda tidak bergerak maupun benda bergerak.

Wakaf produktif yang dipelopori Badan Wakaf Indonesia adalah menciptakan aset wakaf yang benilai ekonomi, termasuk dicanangkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 8 Januari 2010. Wakaf uang sebagi fungsi komoditi selain fungsi nilai tukar, standar nilai, alat saving adalah untuk dikembangkan dan hasilnya disalurkan untuk memenuhi peruntukan untuk kemaslahatan umat.

Contoh Wakaf Produktif.

Bahwa wakaf produktif sangat potensial untuk memberdayakan umat bisa dilihat dari keberhasilan beberapa pengelola wakaf produktif yang hasilnya dapat dinikmati oleh umat Islam seluruh dunia.

A. International Islamic Relief Organization Saudi Arabia (IIROSA) telah melaunching 6 proyek wakaf di Mekkah dengan dana SR 470 juta dengan perkiraan keuntungan SR 45 juta yang akan digunakan kepentingan sosial:

  • Proyek Bayt Allah Waqf 11 lantai rumah dan gedung komersial. Keuntungan dari proyek ini digunakan membangun 370 mesjid di 18 negara.
  • The Orphan Waqf, hotel 30 lantai yang keuntungannya digunakan untuk membiayai anak-anak yatim di 28 negara.The Educational Care Waqf, tower 22 lantai yang keuntungannya digunakan untuk membiayai 30 institusi pendidikan di seluruh dunia.
  • Social Development Waqf, gedung 10 lantai yang keuntungannya digunakan untuk program rehabilitasi dan pelatihan keterampilan untuk satu juta orang di 97 negara.
  • The Da’wa Waqf, gedung 28 lantai yang keuntungannya akan digunakan untuk beasiswa 13000 mahasiswa, 720 mubaligh di 365 Center-center Islam di seluruh dunia
  • The Health care waqf, gedung 25 lantai keuntungannya akan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan 33 juta orang di 285 Rumah sakit.

[caption caption="Salah satu Asset Warees, badan wakaf Singapura (Gambar: warees.sg)"]

[/caption]

B. Singapura memiliki aset wakaf Rp. 3,5 trilyun. MUI Singapura mendirikan “Warees” sebagai Perusahaan Pengelola Wakaf.

  • Mereka menginvestasikan dana wakaf mereka dalam bentuk musyarakah di berbagai outlet makanan.
  • Mereka mendapatkan waqf dari potongan gaji setiap bulannya dari masyarakat muslim Singapura. 
  • Warees juga menginvestasikan dananya pada sentra bisnis yang dikelola oleh orang-orang Islam.

[caption caption="Universitas Al-Azhar, Kairo Mesir (gambar: muslimheritage.com)"]

[/caption]

C. Al-Azhar, Kairo Mesir

Salah satu pionir pengelolaan  wakaf produktif adalah Al-Azhar Mesir yang dana wakafnya kini memcapai sepertiga dari kekayaan negaranya, lewat pengelolaan dana wakaf yang diproduktifkan pada berbagai bidang usaha sehingga wakaf mampu membiayai seluruh mahasiswa Islam dunia untuk sekolah gratis di Al-Azhar Cairo, bahkan karena keberhasilannya juga pemerintahannya sendiri tertolong APBN-nya lewat pinjaman kepada pengelola wakaf Mesir.

[caption caption="Rumah Sehat Terpadu Dompet Duafa (Gambar: rumahsehatterpadu.or.id)"]

[/caption]

C. Dompet Du’afa

Rumah Sakit terpadu yang dibangun di wilayah Jl. Raya Parung KM. 42 Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor yang digagas Dompet Duafa memberikan pelayanan Cuma-Cuma alias gratis bagi kamum duafa.

Dan banyak contoh lain di Indonesia yang telah mampu memberdayakan umat lewat pengelolaan lahan/ pengelolaan wakaf yang tadinya tidak produktif menjadi produktif. Yang tentu saja manfaatnya kelak akan dinikmati oleh umat. Lewat “Program Pemberdayaan Wakaf Produktif” yang dilaksanakan oleh Kemenag Provinsi Banten bersama seluruh Nadzir yang ada di Banten akan tumbuh manfaat besar dari keberadaan wakaf bagi kemaslahatan umat Islam di Banten.

Salam Wakaf Indonesia, Jaya Islam Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun