Mohon tunggu...
Tubagus Encep
Tubagus Encep Mohon Tunggu... profesional -

Asal Pandeglang, Kakek 1 Cucu, belajar mengajar di madrasah dan ingin terus belajar............E-mail: tebe.ncep@gmail.com, Twitter: @TebeNcep IG: tubagusencep

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Pertambangan, Lingkungan Hidup dan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT)

21 Januari 2016   19:41 Diperbarui: 22 Januari 2016   08:35 2295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Pabrik Pengolahan bijih PT NNT dilihat dari atas (gambar : www.facebook.com/NewmontID)"][/caption]

Berbicara dunia pertambangan tak bisa dilepaskan dengan lingkungan hidup dan efek eksplorasinya terhadap lingkungan dan manusia di sekitarnya. Eksplorasi alam yang dilakukan oleh manusia tentu saja akan selalu berdampak positif dan negatif tergantung bagaimana manusia itu sendiri mengelolanya.

Efek negatif muncul berkenaan dengan eksplorasi bumi tentu saja tidak bisa dikesampingkan, mulai dari perusakan hutan akibat dibuatnya lokasi pengeboran hingga efek zat-zat berbahaya yang dibuang ke alam itu sendiri bagi kelangsungan hidup manusia, flora hingga fauna.

Banyaknya perusahaan pertambangan yang menggali sumber alam Indonesia baik perusahaan lokal maupun internasional tentu saja memahami benar resiko-resiko itu, maka upaya meminimalisir resiko akan dilakukan oleh perusahaan yang memahami hal tersebut, namun bukan tidak sedikit perusahaan yang nakal dan melalaikan efek eksplorasi serta melanggar aturan yang dibuat pemerintah berkaitan dengan eksplorasi tambang Indonesia. 

Sebagai perusahaan yang bonafid sejauh mana PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) mengelola alam Indonesia dan meminimalisir efek negatif yang dihasilkan dari kegiatan eksplorasi sehingga kegiatan pertambangan dengan niatan mensejahterakan Indonesia tidak serta merta juga merusak alam Indonesia terutama lokasi di mana PT NNT melakukan kegiatan eksplorasi yaitu yang terletak di sebelah barat daya pulau Sumbawa, di Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Mari kita simak bagaimana PTNNT meminimalisir efek eksplorasi serta sekaligus memberdayakan masyarakat sekitar lewat berbagai rangkuman yang saya ambil dari beragam sumber dan tentu saja saya akan menuliskannya kembali secara real bila saya memiliki kesempatan untuk melihat langsung ke lokasi PTNNT di Sumbawa. Semoga

[caption caption="Penataan lahan dan pengolahan tanah pada reklamasi hutan (Photo Daniel Mahudi/Artikel PTNTT"]

[/caption]

1. Bagaimanakah PT NNT mereklamasi kembali hutan akibat pembukaan lahan eksplorasi di Tambang Hijau Nusa Tenggara Barat?.

Penambangan alam tidak bisa dipungkiri harus terjadi seiring kebutuhan manusia itu sendiri terhadap hasil tambang seperti: emas, batubara, tembaga serta sumber mineral berharga lainnya seiring ketergantungan manusia terhadap teknologi masa kini seperti kendaraan bermotor, laptop, handphone dan mesin yang semuanya tidak bisa dipisahkan dari hasil penambangan tersebut.

PT Newmont Nusa Tenggara menyadari resiko penambangan yang berimplikasi pada kerusakan hutan akibat pembukaan lahan dengan melakukan upaya penuh merecovery hutan kembali secara bertahap sehingga hutan kembali ke asalnya. Pembukaan lahan untuk penambangan PT NNT seluas 2.743 hektar sejak 2002 hingga kini secara perlahan mulai direcovery dan telah dilakukan pada area hutan seluas 770 hektar dan terus dilakukan secara bertahap setiap tahunnya antara 30-40 hektar.

[caption caption="Penataan reklamasi yang dimulai dengan penataan tanah, penyebaran benih pada bekas area tambang dilakukan secara konsisten (gambar: Reklamasi hutan oleh PTNNT (foto: www.facebook.com/NewmontID)"]

[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun