Mohon tunggu...
Tubagus Encep
Tubagus Encep Mohon Tunggu... profesional -

Asal Pandeglang, Kakek 1 Cucu, belajar mengajar di madrasah dan ingin terus belajar............E-mail: tebe.ncep@gmail.com, Twitter: @TebeNcep IG: tubagusencep

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Pegadaian: Menyelesaikan masalah tanpa masalah

3 Juli 2015   00:12 Diperbarui: 3 Juli 2015   00:12 910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebutuhan seseorang akan dana tunai yang cepat saat ini terutama menjelang hari raya, seperti kebutuhan lebaran, pembayaran THR, mudik dan sebagainya, bisa cepat diperoleh apabila orang tersebut memiliki surat-surat kendaraan sejenis BPKB sebagai jaminannya. Beragam penawaran jaminan BPKB ada diseluruh pelosok negeri ini dengan penawaran kemudahan bertransaksi hingga suku bunga rendah sebagai daya tariknya.

Bagimana dengan mereka yang tidak memiliki BPKB kendaraan namun berkeinginan memiliki dana tunai dengan cepat, jangan khawatir sesungguhnya ada lembaga sejenis bank yang dapat memberikan solusi dengan tanpa banyak masalah dan pengurusan yang juga tanpa masalah yaitu: PEGADAIAN.

Dari pegadaian-lah kita bisa mencari solusi mendapatkan dana tunai dengan barang-barang kita sebagai jaminannya. Bukan saja suku bunganya lebih rendah dari lembaga keuangan swasta/sejenisnya namun juga pegadaian adalah lembaga plat merah yang tentu saja jaminannya sangat bagus serta efesiensi waktu yang hanya membutuhkan antara 15 menitan, kebutuhan akan dana tunai bisa segera terealisir.

 

Yuk kita kita kenali pegadaian itu apa? Pegadaian adalah satu lembaga keuangan non bank yang kegiatan utamanya menyediakan dana (pembiayaan) bagi masyarakat luas, untuk tujuan konsumsi, produksi, maupun berbagai tujuan lainnya.

Perum Pegadaian termasuk dalam kategori lembaga keuangan karena transaksi pembiayaan yang diberikan oleh Pegadaian mirip dengan pinjaman kredit melalui bank, namun diatur secara terpisah atas dasar hukum gadai dan bukan dengan peraturan mengenai pinjam meminjam biasa . Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak .

 

Apa saja yang bisa digadaikan? Mari kita intip sedikit, barang tersebut antara lain:

• Barang Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.

• Kendaraan

• Barang elektronik

• Barang rumah tangga

• Mesin-mesin

• Tekstil

• Barang lain yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian.

 

Apa sajakah yang tidak bisa digadaikan?, namun karena kondisi tertentu tidak semua barang milik masyarakat bisa dijamin gadaikan karena beberapa alasan mulai dari pemakaian tempat yang terlalu besar serta belum tersedianya SDM yang sesuai, antara lain:

• Binatang ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus. • Hasul Bumi, karena mudah busuk

• Barang Dagang dalam Jumlah Besar

• Barang yang cepat rusak, busuk atau susut

• Barang yang amat kotor

• Kendaraan yang sangat besar

• Barang-barang seni yang sulit si taksir

• Barang yang sangat mudah terbakar

• Senjata api, amunisi dan mesiu

• Barang yang disewabelikan

• Barang milik pemerintah

• Barang illegal.

 

 

Lalu bagaimanakah prosedur menggadaikan barang?

Ada beberapa langkah yang harus kita tempuh, tentu saja yang pertama kita harus melangkah ke kantor Pegadaian yang ada di setiap kota anda di manapun. Kalau tidak melangkan gimana kita menggadaikan barang heheheh.

Siapkan KTP atau SIM berikut photo copy dan kemudian isilah folmulir yang disedikan oleh pihak Pegadaian, selanjutnya pihak pegadaian akan menaksir kondisi barang tersebut sekaligus menaksir jumlah uang pinjaman yang bisa diberikan pada nasabah.

Nilai taksiran adalah perkiraan harga barang yang digadai, sedangkan nilai pinjaman adalah jumlah kredit maksimal yang bisa dipinjamkan oleh Pegadaian. Normalnya, nilai pinjaman selalu lebih rendah dari pada nilai taksiran.

Berikut tarif pinjaman yang diberlakukan pegadaian.

 

Bagaimana cara menebus barang gadai? Saat anda hendak menebus kembali barang yang anda gadai, siapkan saja KTP, surat bukti kredit, dan nota transaksi penerimaan uang pada waktu menerima uang saat awal menggadai barang anda. Tentu saja berikut uang pelunasan untuk menebus barang anda plus bunga terhitung seperti label di atas.

Satu saran saya, barang boleh anda gadaikan tapi harga diri jangan. Karena di Pegadaian harga diri tidak ada dalam daftar heehehehe

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun