[caption id="" align="aligncenter" width="585" caption="Kenali uang kita (foto:http://danish56.blogspot.com)"][/caption]
Larangan untuk bermain uang politik/politik uang (money politics) dalam pemilihan Calon Legislatif dan pemilukada yang diamantkan Pasal 84, Ayat 1 Huruf J, UU Pemilu No.10 Tahun 2008 dan UU Pilkada No.32 Pasal 117 Tahun 2004 tidak pernah menyurutkan langkah calon legislatif dan pimpinan daerah untuk bermain uang dengan berbagi cara dan dibungkus dengan segala cara pula.
Beragam cara yang ditempuh caleg menjelang pesta demokrasi pada 9 April 2014 untuk melenggang ke tampuk kekuasaan dengan cara-cara yang irasional termasuk yang sudah biasa dilakukan walau melanggar aturan yaitu bermain politik uang (money politics).
Nafsu meraih kekuasaan dengan membabi buta tidak dipungkiri membuat banyak caleg melakukan pendekatan kepada rakyat dengan membabi buta pula dengan jor-joran menjadi dermawan dadakan lewat membagi angpau/amplop berisi uang mulai dari 50 ribu-100 ribu mulai awal pencalonan hingga menjelang hari H nanti.
[caption id="" align="aligncenter" width="585" caption="Kenali uang kita (foto: www.danish56.blogspot.com)"]
Banyaknya pemberitaan calon legislatif yang menipu, mencuri demi membiayai ongkos kampanye yang memang tidak sedikit jumlahnya tidak tertutup kemungkinan dimanfaatkan sindikat uang palsu (UPAL) sebagai lahan pengedaran dan pendistribusiannya.
Rendahnya sistem seleksi parpol (partai politik) terhadap kapabilitas serta moralitas kader mereka tidak tertutup kemungkinan akan adanya caleg yang memberikan uang politik dalam bentuk uang palsu kepada konstituennya.
Tulisan ini bukanlah ajakan provokasi atau fitnah terhadap calon legislatif menjelang pesta demokrasi 2004 ini, namun lebih mengajak agar kita semua mewaspadai kemungkinan ini walau prosentasinya kecil.
Haus tampuk kekuasaan akan membuat siapapun tergoda melakukan pelanggaran kecil hingga kejahatan besar demi mulusnya perjalanan calon legislatif (Caleg) menuju mimpi-mimpi pribadinya.
Jadi rasanya tidaklah salah rasanya bila kita melakukan langkah 3 M (Melihat, Meraba dan Menerawang) uang yang anda dapatkan dari dermawan dadakan atau dermawan lima tahunan ini. Jangan-jangan ada UPAL (Uang Palsu) dalam amplop yang dibagikan calon legislatif di tempat anda.
Waspadalah.....waspadalah :)