Semua itu harus diganti karena dalam undang-undang tidak lagi dikenal SLTP dan SLTA. Semua harus diganti menjadi SMP dan SMA, seperti di zaman sebelumnya, karena memang itulah yang tertera di dalam undang-undang.
Lagi-lagi, semua itu hanya ganti papan nama. Sebuah pergantian yang tidak punya urusan, tidak punya relevansi dengan meningkatnya mutu pendidikan.
Padahal, undang-undang adalah perangkat hukum. Suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju, hukum seharusnya ditegakkan. Termasuk, hal-hal yang harus dibayar dengan kebodohan, yaitu mengganti papan nama sekolah.
Pendidikan mestinya adalah ikhtiar sistematis, konseptual, dan visioner untuk menghasilkan generasi baru yang jauh lebih baik. Kenyataannya, dunia pendidikan di negeri ini lebih banyak ditimpa pergantian-pergantian yang membuat kita bisa bertambah bodoh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H