Mohon tunggu...
wiezkf
wiezkf Mohon Tunggu... Human Resources - Open Observer

Pengamat bebas dengan imajinasi liar, penulis lepas yang tangannya sering nyasar ke keyboard, data analyst yang suka ngulik angka sampai mau minta cuti, dan reviewer jurnal bereputasi yang hobi debat sama teori!. Cukup dengan laptop, kopi, dan rasa ingin tahu, analisis data serta ulasan jurnal jadi petualangan epik penuh plot twist, di mana statistik sering menyerah bilang, “Skip, aku nyerah!” 😂☕

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Degradasi Moral Pemimpin, Regulasi dan Solusi Strategis

13 Januari 2025   14:48 Diperbarui: 14 Januari 2025   03:16 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi DNA Calon Pemimpin (klikhukum.id/Arif Ramadhan) 

"Degradasi moral dan kelalaian tugas pemimpin berdampak negatif pada pelayanan publik dan citra organisasi. Masalah utama mencakup kurangnya penghargaan staf, absensi pemimpin, serta penurunan kinerja. Solusi mencakup pelatihan kepemimpinan, evaluasi, penegakan disiplin, dan digitalisasi layanan yang berorientasi pada kualitas pelayanan optimal sesuai standar tata kelola pemerintahan yang baik." ~ @wiezkf

-==|==-

Pendahuluan

Kantor pemerintahan sebagai bagian dari struktur negara memegang peran penting dalam melayani masyarakat dan menjalankan fungsi administrasi negara. Namun, terdapat situasi di mana seorang pemimpin di unit organisasi mengalami degradasi moral yang berdampak buruk pada tata kelola organisasi dan pelayanan publik. Kasus yang diangkat adalah seorang pimpinan yang merasa tidak dihargai oleh stafnya, tetapi juga menunjukkan kelalaian dalam menjalankan tugas, termasuk situasi di mana masyarakat harus mencari pimpinan tersebut di luar kantor untuk memperoleh layanan yang seharusnya dilakukan di tempat kerja.

Permasalahan Utama

  1. Degradasi Moral Pemimpin: Pemimpin merasa tidak dihargai oleh staf, yang memengaruhi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
  2. Kelalaian Tugas: Pemimpin sering tidak berada di kantor, sehingga masyarakat kesulitan memperoleh layanan administratif yang menjadi hak mereka.
  3. Dampak pada Pelayanan Publik: Kinerja organisasi menurun, yang berimbas pada citra negatif unit kerja di mata masyarakat.

Analisis Permasalahan 

1. Degradasi Moral dan Kepemimpinan

Degradasi moral pemimpin sering kali berkaitan dengan perasaan tidak dihargai oleh bawahan. Namun, akar masalah sering kali terletak pada gaya kepemimpinan itu sendiri. Dalam teori kepemimpinan transformasional, seorang pemimpin idealnya mampu memberikan inspirasi, memotivasi, dan menjadi teladan. Ketika pemimpin gagal memenuhi harapan ini, loyalitas staf juga menurun.

2. Kelalaian dalam Tugas

Kelalaian tugas oleh pemimpin melanggar prinsip dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan publik. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa ASN harus menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam bekerja. Kelalaian pemimpin melanggar prinsip-prinsip ini dan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

3. Dampak pada Pelayanan Publik

Ketidakhadiran pemimpin dalam memberikan layanan administratif menyebabkan masyarakat harus mencari pemimpin tersebut di luar jam kerja dan tempat kerja. Hal ini bertentangan dengan Pasal 21 PP Nomor 94 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban ASN untuk hadir selama jam kerja dan melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

Solusi dan Rekomendasi

1. Penguatan Kepemimpinan

  • Pelatihan Kepemimpinan: Pemimpin perlu mengikuti pelatihan kepemimpinan yang berfokus pada peningkatan integritas, empati, dan kemampuan memotivasi bawahan.
  • Evaluasi Kinerja: Menerapkan evaluasi kinerja berbasis indikator yang jelas, seperti tingkat kepuasan bawahan dan masyarakat.

2. Penegakan Disiplin

  • Sanksi Administratif: Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, pemimpin yang lalai dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dengan hormat. Berikut adalah jenis-jenis sanksi yang dapat diberlakukan:
    1. Teguran Lisan: Jika kelalaian masih dalam tahap ringan dan tidak menimbulkan kerugian besar.
    2. Teguran Tertulis: Jika pemimpin mengulangi pelanggaran atau menunjukkan kelalaian yang lebih serius.
    3. Pemotongan Tunjangan: Sanksi ini diberlakukan jika pelanggaran telah memengaruhi kinerja unit kerja secara signifikan.
    4. Penundaan Kenaikan Pangkat: Jika pemimpin gagal menunjukkan perbaikan setelah mendapatkan teguran.
    5. Penurunan Jabatan: Untuk pelanggaran berat yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat atau organisasi.
    6. Pemberhentian dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri: Jika pemimpin terus melakukan kelalaian meskipun telah diberikan peringatan atau sanksi administratif lainnya.
  • Pengawasan Intensif: Inspektorat daerah perlu melakukan pengawasan terhadap perilaku dan kinerja pemimpin.

Menuju Lokasi (klikhukum.id/Febriand Rintos) 
Menuju Lokasi (klikhukum.id/Febriand Rintos) 

3. Meningkatkan Hubungan Pemimpin dan Bawahan

  • Komunikasi Efektif: Pemimpin harus membuka saluran komunikasi yang transparan dengan bawahan untuk membangun kepercayaan dan kerja sama.
  • Reward dan RecognitionMemberikan penghargaan kepada staf yang menunjukkan kinerja baik untuk meningkatkan motivasi.

4. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

  • Sistem Digitalisasi: Mengimplementasikan sistem pelayanan berbasis teknologi untuk mengurangi ketergantungan pada keberadaan fisik pemimpin.
  • Sosialisasi Hak Masyarakat: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak mereka untuk mendapatkan layanan sesuai prosedur.

 Dasar Hukum dan Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN: Menyatakan bahwa ASN harus memiliki integritas, profesionalisme, dan melayani masyarakat dengan optimal.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Mengatur kewajiban dan sanksi bagi ASN yang melanggar tugas dan tanggung jawabnya.
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Menegaskan kewajiban penyelenggara layanan publik untuk memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Ilustrasi DNA Calon Pemimpin (klikhukum.id/Arif Ramadhan) 
Ilustrasi DNA Calon Pemimpin (klikhukum.id/Arif Ramadhan) 

Pemahaman Akhir

Degradasi moral dan kelalaian tugas oleh pemimpin di unit organisasi pemerintahan merupakan masalah serius yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Dalam menghadapi masalah ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif mencakup penguatan kepemimpinan, penegakan disiplin, dan peningkatan kualitas layanan. Dengan demikian, diharapkan tercipta birokrasi yang bersih, profesional, dan akuntabel sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Bibliography

  • Bass, B. M. (1985). Leadership and Performance Beyond Expectations.
  • Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2018). Organizational Behavior.
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) (2021). Modul Pelatihan Kepemimpinan ASN.

 Well, that's all from me. See you in the next article!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun