Jika pembayaran biaya SKP sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) telah dilakukan, langkah pertama adalah memastikan bahwa pembayaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika pembayaran tersebut dianggap tidak sesuai atau berlebihan, pegawai yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengembalian dana kepada instansi terkait, seperti Badan Kepegawaian atau instansi yang mengelola administrasi kepegawaian di wilayah tersebut.
Proses pengembalian dana biasanya dimulai dengan mengisi formulir pengajuan yang berisi alasan pengembalian dan bukti pembayaran yang sah, seperti bukti transfer atau kuitansi pembayaran. Setelah itu, pengajuan akan diverifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa pembayaran tersebut memang tidak sesuai ketentuan. Jika pengajuan disetujui, pengembalian dana akan diproses melalui mekanisme yang telah ditentukan, seperti transfer langsung ke rekening pegawai.
Penting bagi pegawai untuk mengikuti prosedur yang ada dan berkonsultasi dengan pihak berwenang agar proses pengembalian berjalan lancar dan sesuai aturan.
RANGKUMAN
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan bagian integral dalam sistem manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. SKP bertujuan untuk menetapkan target kinerja yang harus dicapai oleh setiap pegawai dalam periode tertentu, dan berfungsi sebagai dasar evaluasi kinerja. Penyusunan SKP adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh ASN tanpa adanya beban finansial tambahan. Namun, muncul dugaan adanya pembayaran sebesar Rp. 100.000., (seratus ribu rupiah) kepada Kepala Sub Bagian Kepegawaian di Kecamatan Ternate Barat yang menimbulkan potensi pelanggaran administratif.
Fenomena ini memerlukan perhatian serius agar proses penyusunan dan evaluasi SKP dapat berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Untuk itu, Pemerintah Kota Ternate perlu menerapkan langkah-langkah preventif dan korektif guna menghindari penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan ASN.
SKP memiliki manfaat besar, antara lain memberikan kejelasan kepada ASN tentang apa yang diharapkan dalam pekerjaan mereka, mendorong mereka untuk bekerja secara lebih terarah dan terukur, serta memfasilitasi pimpinan dalam melakukan pembinaan pegawai dengan pendekatan yang objektif dan sistematis. Penyusunan SKP harus mengacu pada perencanaan strategis instansi pemerintah, perjanjian kinerja, uraian jabatan, serta SKP dari atasan langsung. Kualitas SKP dapat diukur melalui Evaluasi Kualitas Komitmen Kinerja (K3), yang akan mencerminkan pencapaian dan efektivitas kinerja ASN.
BIBLIOGRAFI
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Walikota Ternate Nomor 4 Tahun 2016.
- Kota Ternate Dalam Angka 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H