Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tidak Pidana Pencurian Data dalam Transaksi Digital

13 Oktober 2024   06:20 Diperbarui: 13 Oktober 2024   06:26 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://unsplash.com/photos/brown-concrete-pillars-indoors-H5Lf0nGyetk

 b. Upaya Preventif dari Pemerintah

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya preventif untuk melindungi data pribadi dan mencegah pencurian identitas dalam transaksi digital. Salah satu langkah penting adalah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 2022. UU ini mengatur kewajiban pihak-pihak yang mengelola data pribadi untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data. Selain itu, beberapa kebijakan lain juga telah diterapkan, seperti peningkatan standar keamanan sistem informasi, sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan data pribadi, serta penegakan regulasi ketat terhadap perusahaan yang lalai dalam melindungi data konsumen.

https://unsplash.com/photos/white-mug-beside-laptop-SWDxRmJ5wvA
https://unsplash.com/photos/white-mug-beside-laptop-SWDxRmJ5wvA

 c. Studi Kasus Penegakan Hukum di Indonesia

Salah satu kasus pencurian identitas yang pernah terjadi di Indonesia adalah kasus pembobolan akun e-commerce di mana pelaku menggunakan identitas korban untuk melakukan transaksi fiktif. Dalam kasus ini, pelaku ditangkap dan dijatuhi hukuman berdasarkan UU ITE. Kasus ini menunjukkan bahwa hukum pidana di Indonesia mampu menjerat pelaku pencurian identitas, meskipun masih terdapat tantangan dalam penegakan hukum, seperti pelacakan pelaku dan bukti digital.

3. Analisis Penerapan Hukum Pidana terhadap Pelaku Pencurian Identitas dalam Transaksi Digital

 a. Proses Penyidikan, Penuntutan, dan Keputusan Pengadilan

Penerapan hukum pidana terhadap pelaku pencurian identitas dalam transaksi digital melibatkan beberapa tahap, mulai dari penyidikan hingga keputusan pengadilan. Proses penyidikan dilakukan oleh Kepolisian RI yang berkoordinasi dengan unit Cyber Crime untuk mengumpulkan bukti digital dan melacak pelaku. Selanjutnya, jaksa melakukan penuntutan berdasarkan hasil penyidikan, dan pengadilan akan memutuskan sanksi bagi pelaku. Dalam beberapa kasus, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana yang berat bagi pelaku pencurian identitas, terutama jika terbukti merugikan banyak pihak.

 b. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Proses Hukum

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi proses hukum terhadap pelaku pencurian identitas, di antaranya:

  •  Pelaku pencurian identitas seringkali menggunakan teknologi canggih seperti malware atau phishing untuk mengakses data pribadi korban. Dalam beberapa kasus, teknologi ini sulit dilacak, sehingga menyulitkan proses penyidikan.
  • Pencurian identitas dalam transaksi digital sering kali melibatkan pelaku yang berada di negara lain. Hal ini menimbulkan tantangan yurisdiksi dalam menegakkan hukum terhadap pelaku lintas negara.
  •  Untuk mengatasi tantangan yurisdiksi, kerja sama internasional diperlukan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan digital. Indonesia telah berpartisipasi dalam beberapa kerja sama internasional, seperti INTERPOL dan ASEAN Cybersecurity Cooperation, untuk memperkuat koordinasi dalam menangani kejahatan siber lintas batas.

c. Efektivitas Hukuman dan Dampaknya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun